SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) bersama aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Kapten Sudjono (Pelita 3), Kecamatan Sambutan.
Hasil rapat koordinasi menetapkan lokasi usaha tersebut akan disegel dan ditutup karena dinilai tidak memenuhi ketentuan tata ruang maupun legalitas usaha.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menjelaskan bahwa awalnya lokasi tersebut dilaporkan sebagai usaha angkringan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan proses perizinan yang diajukan melalui instansi terkait.
“Jadi hari ini kita melakukan rapat koordinasi terkait penertiban tempat hiburan yang diduga menyalahi ketentuan, khususnya perizinan,” ujarnya usai rapat, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan organisasi perangkat daerah serta kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, lokasi usaha tersebut berada di kawasan permukiman yang tidak sesuai untuk operasional tempat hiburan malam.
Berdasarkan aturan, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti angkringan atau aktivitas sejenis yang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dengan tidak adanya izin dan telah melanggar ketentuan perda ketenteraman dan ketertiban umum serta adanya laporan masyarakat, maka dalam rapat ditetapkan tempat hiburan tersebut akan kita segel dan ditutup,” jelas Tejo.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda yang sebelumnya telah memanggil pemilik usaha untuk klarifikasi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Penyidik kami di Satpol PP sudah mem-BAP owner. Intinya akan kami lanjutkan ke persidangan dengan memenuhi syarat teknis yang diperlukan,” terang Anis.
Menurutnya, pemanggilan pemilik usaha merupakan bagian dari prosedur klarifikasi dan penyidikan, bukan untuk tujuan lain sebagaimana disalahartikan publik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemilik tidak diundang karena forum berfokus pada pembahasan antarinstansi mengenai dugaan pelanggaran.
“Jangan salah sangka, pemanggilan ke Satpol PP bukan untuk negosiasi, tetapi bagian dari proses penyidikan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi belum adanya legalitas usaha yang dapat ditunjukkan.
Satpol PP akan melanjutkan proses sesuai mekanisme penegakan perda, termasuk agenda lanjutan yang telah dijadwalkan penyidik.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Pemerintah menegaskan penegakan aturan tetap dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengurus izin sesuai peruntukan tata ruang yang berlaku

