SAMARINDA: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas warung atau tempat makan, tempat hiburan, hingga usaha lainnya selama bulan suci Ramadan.
Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Anis menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan jam buka usaha kuliner di siang hari.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), Satpol PP akan menindaklanjuti setiap poin keputusan yang telah ditetapkan.
“Itu kan sudah ada ketentuannya ya, Surat Edaran Pak Wali Kota. Satpol PP sebagai penegak Perda atau Perwali harus mengamankan apa yang sudah diputuskan dalam Surat Edaran tersebut,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Terkait teknis di lapangan, Satpol PP akan rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kepatuhan para pedagang.
Meski pengawasan merupakan agenda rutin, fokus kali ini terletak pada penyesuaian jam operasional yang berbeda dari hari biasanya.
Anis juga memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha yang membandel atau membuka usahanya di luar waktu yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Wali Kota.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasionalnya atau dia melanggar, ya tentu kami akan tindak tegas. Gitu aja,” tegasnya.
Hingga saat ini, personel Satpol PP terus disiagakan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Tepian.

