SAMARINDA: Warga mengadukan proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih tapal batas antara lahan perumahan dan tanah milik warga yang berbatasan langsung.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah warga mengklaim sebagian lahannya masuk ke area perumahan dan digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan.
“Ini sebenarnya bukan sengketa murni, tapi muncul persoalan baru. Ternyata ada klaim dari masyarakat bahwa sebagian tanah mereka masuk ke area perumahan. Kami khawatir kalau langsung direkomendasikan prosesnya tanpa kejelasan, justru menimbulkan masalah baru,” ujar Samri, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, DPRD tidak ingin penyelesaian administrasi justru memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Terlebih, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan tersebut disebut akan segera berakhir masa berlakunya.
“Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan, tapi muncul persoalan lain. Apalagi masa berlaku HGB tinggal hitungan bulan. Enam bulan sebelum habis sebenarnya sudah harus diurus,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I juga meminta instansi terkait untuk mempermudah proses pengurusan administrasi, namun tetap memastikan kejelasan tapal batas terlebih dahulu.
DPRD berkomitmen mengawal proses tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama pihak perumahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan, serta pihak yang berbatasan lahan akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kembali batas-batas tanah sesuai kondisi riil.
“Intinya kita harus sama-sama turun ke lapangan untuk mengembalikan tapal batas sesuai fakta. Setelah itu clear, baru proses bisa dilanjutkan,” tegas Samri.
Sementara itu, Subandono, mantan Ketua RT yang pernah menangani persoalan tersebut, menjelaskan awal mula permasalahan terjadi saat pembukaan lahan perumahan.
Menurutnya, saat itu terjadi penggusuran dan tanah urug perumahan sempat mencemari lahan warga hingga memicu protes.
“Waktu itu sempat ada demo warga, lalu dibangun tembok pembatas setinggi sekitar tiga meter antara perumahan dan tanah warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi perumahan berada di RT 39 Kelurahan Sambutan, sedangkan lahan warga yang terdampak berada di RT 38 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Perbedaan wilayah administrasi tersebut dinilai turut memperumit persoalan.
Subandono menyebut warga telah memiliki surat tanah, namun terkendala saat mengurus sertifikat karena titik koordinat lahannya disebut masuk dalam kawasan perumahan.
“Warga sudah punya surat tanah, tapi saat mau urus sertifikat terkendala karena titik koordinatnya masuk ke area perumahan. Ini yang harus dilihat sesuai kenyataan di lapangan,” katanya.
DPRD meminta masyarakat yang merasa terdampak untuk proaktif menyampaikan kendala agar dapat difasilitasi.
Komisi I menegaskan akan terus memantau proses penyelesaian agar tidak terjadi kerugian administrasi maupun hukum di kemudian hari.

