SAMARINDA: Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti keluhan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menyebut persoalan tersebut bukan isu baru dan dirasakan banyak warga, termasuk pejabat publik.
Samri mengatakan, secara aturan, pengurusan sertifikat tanah seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Namun dalam praktiknya, berdasarkan keluhan yang diterima, proses tersebut bisa molor hingga bertahun-tahun.
“Keluhan yang kita terima, sesuai aturan seharusnya selesai tiga bulan, tapi kenyataannya bisa sampai tiga tahun, bahkan lebih. Ini tentu perlu dievaluasi,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39 Kelurahan Sambutan, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa urusan pertanahan hanya bisa cepat selesai jika ada uang tambahan di luar ketentuan resmi.
“Jangan sampai muncul anggapan kalau mau cepat harus ada pelicin. Ini yang berbahaya, karena mendidik masyarakat untuk melakukan pungli,” tegasnya.
Menurut politisi PKS tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap sertifikat tanah kerap bersifat mendesak, baik untuk keperluan usaha, perbankan, maupun kepastian hukum.
Ketika proses berlarut-larut, sebagian warga akhirnya memilih memberikan uang tambahan agar pengurusan dipercepat.
“Artinya sebenarnya pekerjaan itu bisa selesai. Tapi karena ada praktik-praktik seperti itu, masyarakat terpaksa mengikuti. Dan itu tidak masuk kas negara,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut justru merugikan negara karena potensi penerimaan resmi tidak tercatat, sementara beban biaya masyarakat semakin tinggi.
Samri mengaku fenomena tersebut tidak hanya dialami masyarakat umum.
Beberapa anggota dewan pun disebut pernah merasakan lamanya proses pengurusan sertifikat.
“Kami saja kadang merasakan seperti itu. Kalau hanya mengikuti prosedur biasa, ya sama seperti masyarakat. Prosesnya lama sekali,” ungkapnya.
Ia menilai perlu ada pembenahan sistem pelayanan agar transparan dan terukur, termasuk kepastian waktu penyelesaian.
Jika memang terdapat skema percepatan layanan resmi, menurutnya, sebaiknya diatur secara terbuka dan masuk sebagai penerimaan negara, bukan praktik di bawah tangan.
“Kalau memang ada layanan cepat dengan biaya tertentu dan itu resmi, silakan diatur. Yang penting jelas, masuk ke negara, bukan ke pribadi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Samarinda akan menjadikan persoalan ini sebagai catatan penting untuk evaluasi layanan pertanahan di daerah.
Ia berharap BPN dapat memperbaiki sistem pelayanan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Ini koreksi bersama. Mudah-mudahan tidak benar, tapi fakta di lapangan hampir semua masyarakat mengatakan begitu. Padahal kalau melihat aturan, membuat sertifikat itu tidak lama,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal agar pelayanan publik, termasuk di bidang pertanahan, berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan resmi.

