SAMARINDA: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pemerintah provinsi meningkatkan status Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Penguatan regulasi ini dinilai penting agar kebijakan penghimpunan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas, mengikat, dan terkoordinasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menuturkan selama masih berbentuk surat edaran, kebijakan tersebut belum memiliki daya dorong yang cukup kuat untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sekarang masih dalam bentuk surat edaran. Kita minta agar dinaikkan menjadi peraturan gubernur supaya memiliki legal standing yang kuat,” ujar Darlis di Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, regulasi dalam bentuk Pergub akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme teknis pengumpulan dan penyetoran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim melalui Baznas.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pelaksanaan di masing-masing OPD diharapkan lebih disiplin, terukur, dan terkoordinasi.
Darlis mengungkapkan, potensi zakat ASN Muslim di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan bisa mencapai minimal Rp50 miliar per tahun.
Namun, realisasi yang terkumpul saat ini masih berada di kisaran Rp20 hingga Rp26 miliar atau sekitar 40–50 persen dari potensi minimal tersebut.
“Kalau yang terkumpul saat ini sekitar Rp20 sampai Rp26 miliar, berarti itu baru sekitar 40 sampai 50 persen dari potensi minimal. Ini yang ingin kita tingkatkan,” jelasnya.
Ia menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan. Jika seluruh ASN Muslim yang telah memenuhi nisab menunaikan kewajiban zakat secara terorganisir, maka potensi puluhan miliar rupiah itu dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kaltim.
Komisi IV juga membeberkan sejumlah kendala yang menyebabkan belum optimalnya penghimpunan zakat ASN.
Di antaranya rendahnya literasi zakat, faktor kelalaian, kebiasaan menunda, hingga persoalan kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat.
“Ada yang lalai karena kurang informasi, ada yang menunda, ada juga yang kurang percaya pada lembaganya. Ini yang ingin kita perbaiki,” kata Darlis.
Ia menekankan pengumpulan zakat melalui Baznas penting dilakukan agar lebih terkoordinasi dan akuntabel. Transparansi dan pelaporan yang jelas dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.
“Kita bukan sekadar ingin mengumpulkan dana, tapi juga mengawal supaya pengelolaannya akuntabel. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap penggunaan dana zakat,” tegasnya.
Darlis juga meminta kepala dinas dan pimpinan OPD berperan aktif dalam mengingatkan ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab agar menunaikan kewajiban zakatnya.
Pendekatan persuasif dan edukatif dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, optimalisasi di lingkungan internal pemerintah harus menjadi prioritas sebelum mendorong sektor lain.
“Jangan sampai kita memanggil perusahaan, tapi di lingkungan kita sendiri belum maksimal. Kita ingin punya legal standing dan reasoning yang kuat,” ujarnya.
Setelah pembenahan di internal Pemprov Kaltim berjalan optimal, Komisi IV berencana memperluas dorongan penghimpunan zakat ke sektor swasta dan perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim.
Potensi zakat dan dana sosial dari sektor tersebut dinilai sangat besar dan dapat memberikan dampak signifikan bagi pengentasan kemiskinan.
Namun demikian, Darlis menegaskan penguatan regulasi di tingkat pemerintah daerah harus menjadi fondasi utama agar DPRD memiliki dasar argumentasi yang kuat saat mengajak dunia usaha berpartisipasi lebih aktif.

