SAMARINDA: Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam kembali menjadi perhatian.
DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota segera menyiapkan regulasi yang jelas agar penataan kawasan tidak terus diwarnai penertiban berulang tanpa solusi permanen.
Kawasan Polder Air Hitam yang awalnya dibangun sebagai infrastruktur pengendali banjir kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai dimanfaatkan warga.
Selain digunakan untuk olahraga dan rekreasi, area tersebut juga dipadati pedagang yang menggantungkan penghasilan dari tingginya aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya dasar hukum yang tegas dalam mengatur keberadaan PKL di kawasan tersebut.
Menurutnya, meski para pedagang dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur ketertiban umum di kawasan itu.
“Karena belum ada regulasi yang definitif, maka perlu langkah jangka pendek. Pedagang tetap bisa beraktivitas, sambil pemerintah menyiapkan aturan agar mereka punya kepastian dan rasa aman,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Samri menjelaskan, solusi sementara dapat ditempuh melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun untuk pengaturan jangka panjang, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang pembahasannya harus melibatkan DPRD.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak bersifat parsial dan hanya berlaku untuk satu lokasi.
Menurutnya, perda idealnya memiliki cakupan yang lebih luas sehingga memberi manfaat bagi masyarakat secara umum.
“Kalau hanya menyasar satu kawasan, mungkin perwali lebih proporsional. Tapi kalau ingin komprehensif dan berlaku luas, tentu harus lewat perda,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Samri, belum ada usulan resmi terkait regulasi UMKM di kawasan tersebut.
Namun dinamika yang terjadi dinilai dapat menjadi momentum evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia menekankan bahwa keberadaan aturan sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari berdagang.
Di sisi lain, fungsi kawasan sebagai ruang publik dan infrastruktur pengendali banjir juga harus tetap dijaga.
“Penertiban tidak boleh dilakukan tanpa solusi. Selama ini pedagang sering kebingungan setelah ditertibkan karena tidak punya alternatif lokasi,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong setiap langkah penataan dibarengi solusi konkret, seperti penyediaan tempat relokasi atau skema penataan yang terukur dan berkelanjutan.
Samri mengingatkan, tanpa penanganan yang komprehensif, persoalan di Polder Air Hitam bisa semakin kompleks dan berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.
“Perlu dipikirkan sejak sekarang agar pengelolaan kawasan ke depan lebih tertib, terarah, dan tetap mengakomodasi kepentingan ekonomi warga,” tutupnya.

