SAMARINDA: Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur, Makmun Syar’i, memaparkan secara runtut makna dan landasan teologis ibadah puasa Ramadan dalam Kajian Pengantar Iftar 2 Ramadan 1447 Hijriah yang digelar di Islamic Center Samarinda, Jumat, 20 Februari 2026.
Di hadapan jemaah, ia membuka tausiyah dengan membacakan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.”
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Makmun menjelaskan, ayat tersebut turun pada tahun kedua Hijriah di Madinah sebagai dasar diwajibkannya puasa Ramadan bagi umat Islam.
Ia menegaskan bahwa sebelum turunnya ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat telah melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan yang dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh.
“Dengan turunnya ayat ini, puasa Ramadan menjadi kewajiban yang pasti. Seruan ‘yaa ayyuhalladzīna āmanū’ menandakan ayat ini turun di Madinah dan ditujukan secara khusus kepada orang-orang yang beriman,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, panggilan “wahai orang-orang yang beriman” bukan sekadar sapaan biasa, melainkan bentuk pengagungan Allah kepada hamba-Nya.
Dalam logika ilahiah, hanya mereka yang memiliki iman yang mampu menjalankan syariat yang dibawa Rasulullah SAW.
Makmun menambahkan, secara historis dan kemanusiaan, puasa bukanlah ibadah yang benar-benar baru. Umat-umat terdahulu juga mengenal praktik puasa.
“Allah menyebutkan ‘kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum’ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. Artinya, puasa ini melestarikan tradisi ibadah umat terdahulu, tetapi dalam Islam ditetapkan secara khusus pada bulan Ramadan selama 29 atau 30 hari,” jelasnya.
Ibadah puasa, lanjut Makmun, harus disadari bukan sebagai ajaran yang memberatkan, melainkan latihan spiritual yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas.
Makmun kemudian menekankan makna frasa “la‘allakum tattaqūn” sebagai tujuan utama puasa Ramadan, yakni agar umat Islam mencapai derajat takwa.
Menurutnya, untuk mencapai ketakwaan tersebut diperlukan kesungguhan dalam menjaga kualitas puasa, tidak hanya dari hal-hal yang membatalkan secara fikih, tetapi juga dari sikap dan perilaku yang dapat mengurangi nilai ibadah.
“Puasa tidak boleh tercederai oleh perbuatan sia-sia, ucapan yang tidak baik, atau perilaku yang bertentangan dengan syariat. Karena esensinya adalah pengendalian hawa nafsu,” katanya.
Ia menyebut puasa sebagai madrasah jiwa, tempat seorang muslim melatih diri dalam mengatur dorongan nafsu, menahan amarah, serta memperbanyak amal saleh.
“Siapa yang mampu melakukan itu? Hanyalah orang yang beriman,” tegasnya.
Dalam kajian tersebut, Makmun juga mengutip sabda Rasulullah SAW:
“Man shāma Ramadhāna īmānan wahtisāban ghufira lahu mā taqaddama min dzanbih.”
“Barangsiapa berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Ia memberi penekanan khusus pada bagian “ghufira lahu mā taqaddama min dzanbih” yang berarti diampuni dosa-dosa yang telah lalu.
“Puasa harus dilandasi iman dan ihtisab, yakni mengharap pahala semata-mata karena Allah. Jika itu terpenuhi, maka Allah menjanjikan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Makmun mengingatkan seluruh ikhtiar dalam berpuasa harus bermuara pada keyakinan atas rahmat Allah SWT.
Ia mengajak jemaah untuk memantapkan niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah Ramadan.
“Keyakinan yang harus ditanamkan adalah bahwa semua ini terjadi karena rahmat Allah. Kita berupaya maksimal, menjaga puasa sebaik mungkin, dan berharap kepada rahmat-Nya,” tutupnya.

