SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap saran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) yang mendorong penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok rentan.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi konkret agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat status kepesertaan.
Sebelumnya, saran itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, usai pelantikan jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya strategi reaktivasi peserta nonaktif serta penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak berobat.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran akan mengaktifkan kembali peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak pembayaran.
“Dengan dihapusnya tunggakan, peserta yang sebelumnya tidak aktif bisa kembali aktif dan langsung memperoleh pelayanan kesehatan. Ini tentu sangat membantu masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mayoritas tunggakan berasal dari peserta mandiri.
Dalam banyak kasus, peserta mandiri tersebut sebenarnya masuk dalam kategori kelompok rentan secara ekonomi, namun belum terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kelompok rentan yang dimaksud meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan tidak tetap, pekerja sektor informal seperti buruh harian dan pedagang kecil, lansia tanpa penanggung biaya, penyandang disabilitas, ibu hamil dari keluarga kurang mampu, hingga warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Jaya, dalam situasi ekonomi yang fluktuatif, kewajiban membayar iuran rutin kerap menjadi beban.
Akibatnya, kepesertaan menjadi tidak aktif dan masyarakat berisiko tertunda mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Karena itu, ketika pemerintah hadir untuk menghapus atau membayarkan tunggakan kelompok rentan, ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata. Kami di daerah tentu mendukung penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat cakupan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kaltim juga memiliki program Gratispol yang mendukung akses layanan kesehatan masyarakat.
Program itu diharapkan berjalan sinergis dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak ada warga yang tertunda berobat hanya karena kendala administrasi.
“Prinsipnya, akses kesehatan tidak boleh terhambat. Masyarakat, khususnya kelompok rentan, harus tetap terlindungi,” pungkasnya.

