SAMARINDA: Ramadan selalu menghadirkan dinamika tersendiri bagi umat Islam, termasuk bagi mereka yang bekerja dengan tenaga fisik ekstra seperti buruh bangunan, kuli angkut, pandai besi, hingga pekerja pelabuhan.
Lantas, bagaimana hukum puasa bagi para pekerja berat ini? Apakah mereka mendapat keringanan untuk tidak berpuasa?
Dalam penjelasannya yang dikutip dari platform YouTube Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan secara eksplisit tidak ada dalil yang secara langsung menyebut pekerja berat boleh meninggalkan puasa Ramadan.
“Di dalam Al-Qur’an, keringanan hanya disebutkan untuk orang sakit, musafir, dan orang yang tidak mampu. Dalam hadis disebutkan larangan puasa bagi wanita haid dan nifas. Sementara pekerja berat tidak disebut secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, bahkan keringanan bagi wanita hamil dan menyusui pun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, meski para ulama sepakat memberikan rukhsah (keringanan).
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja berat memang tidak memiliki dalil langsung yang tegas menyebut kebolehannya untuk tidak berpuasa.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, syariat Islam membuka ruang keringanan berdasarkan prinsip darurat dan keselamatan jiwa.
Prinsip Tidak Membahayakan Diri
Pria yang merupakan lulusan S3 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta itu mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
Ayat tersebut menegaskan larangan mencelakakan diri sendiri.
Jika puasa yang dijalankan berpotensi membahayakan jiwa, maka justru menjadi terlarang untuk diteruskan.
Hal senada ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang manusia membunuh dirinya sendiri.
Bahkan dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari disebutkan ancaman keras bagi orang yang mengakhiri hidupnya dengan sengaja.
“Kalau seseorang sudah sangat lemah, hampir mati karena memaksakan diri berpuasa, maka justru haram baginya untuk meneruskan puasa. Dia wajib makan dan minum demi menyelamatkan jiwanya,” tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Keringanan
Meski demikian, keringanan bagi pekerja berat tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Tetap Berniat Puasa
Pekerja berat tetap wajib berniat puasa sejak malam hari dan makan sahur sebagaimana sunah Rasulullah.
Niatnya harus penuh untuk menjalankan puasa sehari penuh.
2. Tidak Berbuka Kecuali Jika Benar-Benar Tidak Kuat
Jika pada siang hari masih mampu menahan diri, maka wajib melanjutkan puasa.
Namun, jika sudah sampai pada kondisi membahayakan, lemas berlebihan, pusing, dehidrasi berat, barulah diperbolehkan berbuka.
“Bukan sejak pagi sudah merasa tidak kuat lalu langsung makan. Harus benar-benar sampai pada batas darurat,” jelasnya.
3. Menjaga Kehormatan Ramadan
Meski berbuka karena darurat, pekerja tetap wajib menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan tidak makan dan minum secara terang-terangan di hadapan publik.
“Menampakkan makan dan minum di depan orang yang berpuasa adalah perbuatan yang berdosa,” ujarnya.
4. Wajib Mengganti di Hari Lain
Keringanan bukan berarti bebas dari kewajiban. Puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qada) di luar bulan Ramadan.
Ia bahkan menyarankan agar pekerja berat berupaya mempersiapkan diri sejak jauh hari, misalnya dengan menabung agar dapat mengurangi pekerjaan berat selama Ramadan sehingga tetap bisa berpuasa penuh.
Konsep Darurat dalam Syariat
Dalam kaidah fikih disebutkan:
“Ad-dharurah tuqaddaru bi qadariha” (Keadaan darurat diukur sesuai kadarnya).
Artinya, keringanan diberikan sesuai tingkat kesulitan. Semakin besar bahaya yang mengancam, semakin besar pula rukhsah atau keringanan yang diberikan.
Sebaliknya, jika kesulitannya ringan, maka kewajiban puasa tetap harus dijalankan.
Kondisi darurat juga mencakup keadaan terpaksa, seperti ketika seseorang harus membatalkan puasa untuk menyelamatkan orang dari kebakaran, banjir, atau keadaan genting lainnya.
Pekerja Berat dan Batas Bahaya
Bagi pekerja berat seperti kuli angkut, pembuat roti dengan tungku panas, atau buruh kasar lainnya, keringanan diberikan bila benar-benar sampai pada tingkat yang membahayakan jiwa.
“Jika memang secara nyata membahayakan keselamatan dirinya, maka boleh berbuka dengan kewajiban menggantinya di hari lain,” jelasnya.
Pada akhirnya, ahli fikih kontemporer itu menegaskan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan, namun juga tidak membuka celah untuk bermudah-mudahan tanpa alasan syar’i.
“Puasa tetap wajib. Keringanan hanya berlaku dalam kondisi darurat yang nyata, bukan sekadar merasa berat,” pungkasnya.

