SAMARINDA: DPRD Samarinda menyoroti putusan pengadilan dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Abdullah selaku ahli waris.
Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), DPRD menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses dan dasar pertimbangannya.
Diketahui, lahan yang telah digunakan Pemkot sejak 1986 itu hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan administrasi kepemilikan.
Sertifikat dan dokumen pendukung kepemilikan disebut masih berada di tangan pihak ahli waris.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan DPRD memahami posisi hukum yang telah dimenangkan Pemkot.
Namun, ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Memang ini sudah inkracht, bahkan di tingkat PK juga dimenangkan oleh Pemkot. Cuma yang sedikit agak ganjal menurut kami, dasar-dasar yang dimiliki Pemkot yang dianggap lemah itu kemudian bisa dimenangkan oleh pengadilan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah Puskesmas tersebut hingga kini masih dipegang oleh ahli waris dan pajak atas lahan itu juga tetap dibayarkan oleh pihak keluarga.
Sementara itu, dasar yang digunakan Pemkot dalam perkara ini disebut karena telah menguasai lahan selama lebih dari 30 tahun secara berturut-turut.
“Kita tahu sendiri sertifikat masih di tangan ahli waris, pajak juga masih mereka bayar. Sementara Pemkot buktinya hanya karena menguasai lahan selama 30 tahun lebih kemudian dimenangkan. Ini yang masyarakat merasa tidak adil,” katanya.
Menurut Samri, meskipun keputusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, pihak ahli waris masih memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum lain apabila terdapat fakta atau novum baru yang dapat diajukan.
“Apapun itu karena ini sudah menjadi keputusan, ya harus dijalankan. Tapi silakan tempuh jalur hukum lain yang masih memungkinkan,” tegasnya.
Selain aspek hukum, DPRD juga mendorong Pemkot agar menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan manusiawi.
Hal tersebut dinilai penting mengingat adanya klaim hak masyarakat yang dirasa hilang dalam proses sengketa.
“Kami meminta Pemkot menyikapi ini secara manusiawi. Mungkin bisa memberikan dana kerahiman atau bentuk kebijakan lain, karena kalau melihat faktanya ada hak masyarakat yang hilang,” tutupnya.

