SAMARINDA: Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda kembali melanjutkan penempatan pedagang Pasar Pagi tahap keempat dengan merilis 47 nama pedagang yang berhak menerima kunci kios atau lapak. Dengan tambahan tersebut, total pedagang yang telah dipastikan mendapatkan tempat berdagang di Pasar Pagi kini mencapai sekitar 2.400 orang.
Pengumuman tersebut disampaikan Disdag Samarinda dalam konferensi pers bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan perwakilan OPD terkait, Rabu, 11 Maret 2026 di Anjungan Karang Mumus, Balaikota, Samarinda.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani menjelaskan bahwa proses penempatan pedagang tahap keempat ini merujuk pada instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026 yang menjadi pedoman dalam pembagian kios dan lapak di Pasar Pagi.
Instruksi tersebut memuat sejumlah kriteria utama penerima lapak.
Pertama, pedagang merupakan pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang menempati dan menggunakan kios atau lapak sendiri serta tertib membayar retribusi daerah.
Kedua, pedagang pemegang KPP atau Kartu Pengenal Pedagang yang menempati kios atau lapak sendiri dan juga tertib dalam pembayaran retribusi.
Ketiga, pedagang yang benar-benar aktif berjualan serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Keempat, pedagang pemegang SKTUB yang kios atau lapaknya digunakan pihak lain, dengan ketentuan setiap nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam SK hanya berhak atas satu kios atau lapak.
Dan kelima, pemegang SKTUB yang lapaknya tidak ditempati, tidak dimanfaatkan, masa berlaku SKTUB telah habis, serta tidak tertib membayar retribusi daerah tidak akan diberikan kios atau lapak di Pasar Pagi.
Setelah menerima instruksi tersebut, Disdag mengolah data pedagang dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota pada awal pekan ini.
Pemerintah kota kemudian memberikan persetujuan agar proses distribusi lapak dijalankan selama tetap berada dalam koridor lima poin instruksi tersebut.
Nurrrahmani menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun dan murni bertujuan mengisi ruang kosong yang masih tersedia di Pasar Pagi.
“Seluruh tahapan ini dilakukan untuk memastikan semua ruang yang kosong di Pasar Pagi bisa terisi dengan pedagang yang memenuhi kriteria,” jelasnya kepada media.
Dalam tahap keempat ini, sebanyak 47 nama pedagang akan diumumkan dan ditempel di area Pasar Pagi tepat pukul 15.00 Wita, hari ini.
Disdag mengimbau para pedagang yang namanya tercantum, diminta mengambil nomor antrean di kantor Dinas Perdagangan Samarinda sebelum mendapatkan kunci kios.
Proses pengambilan kunci dilakukan setelah pedagang memenuhi persyaratan administratif, di antaranya menunjukkan dokumen seperti SKTUB serta membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Nurrahmani juga menegaskan bahwa keputusan yang diumumkan pada tahap keempat ini merupakan keputusan final berdasarkan instruksi Wali Kota.
Demikisan, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil distribusi lapak tersebut, Disdag mempersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mekanisme hukum lainnya.
Sementara itu, Ketua TWAP, Syaparuddin menegaskan bahwa pembagian kios dan lapak sepenuhnya mengacu pada instruksi Wali Kota dan dilakukan secara proporsional serta adil bagi para pedagang di Kota Samarinda.
“Pasar ini milik pemerintah kota, lahannya milik pemerintah kota, dibangun dengan biaya pemerintah kota. Maka pemerintah kota yang berwenang membaginya secara adil kepada para pedagang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang yang telah mendapatkan lapak agar segera memanfaatkan tempat tersebut untuk berdagang dan tidak lagi menuntut tambahan fasilitas.
Syaparuddin kembali menegaskan bahwa lapak di Pasar Pagi tidak boleh disewakan oleh pihak perorangan kepada pedagang lain karena seluruh fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
“Kalau ada orang perorangan yang menyewakan lapak Pasar Pagi kepada pedagang lain, itu tidak benar karena mereka tidak memiliki hak untuk menyewakannya,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kota akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik sewa-menyewa lapak. Kanal pengaduan juga telah dibuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran tersebut.
Nurrahmani mengungkapkan bahwa Disdag telah menerima sejumlah laporan, termasuk video dan informasi terkait dugaan penyewaan lapak oleh pihak tertentu. Bukti-bukti tersebut saat ini sedang dikumpulkan untuk proses penertiban selanjutnya.
“Kami sudah menerima beberapa laporan, termasuk video terkait dugaan penyewaan lapak. Namun karena Prioritas kami saat ini kami pembagian lapak, jadi kami masih mengumpulkan untuk penertiban selanjutnya,” imbuhnya.
Selain distribusi lapak, Disdag juga mulai menerapkan sistem penarikan retribusi pasar secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Dari uji penerapan awal sistem tersebut, pemerintah kota mencatat penerimaan retribusi pasar mencapai sekitar Rp706 juta dalam satu hari, meski sistem belum berjalan sepenuhnya.
Ke depan, Disdag juga membuka kemungkinan pembagian lapak tahap kelima bagi pedagang lain yang masih menunggu, dengan tetap mengacu pada instruksi Wali Kota dan proses verifikasi administrasi yang berlaku.

