Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Disdag Samarinda Umumkan 47 Pedagang Tahap IV Penerima Lapak Pasar Pagi
Ekonomi

Disdag Samarinda Umumkan 47 Pedagang Tahap IV Penerima Lapak Pasar Pagi
Telah dibaca : 683 Kali.

MartinusBy Martinus11 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani didampingi Ketua TWAP dan Dinas Terkait dalam konferensi pers, Rabu, 11/3/2026 di Anjungan Karang Mumus, Balaikota, Samarinda (Narasi.co/Martin)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda kembali melanjutkan penempatan pedagang Pasar Pagi tahap keempat dengan merilis 47 nama pedagang yang berhak menerima kunci kios atau lapak. Dengan tambahan tersebut, total pedagang yang telah dipastikan mendapatkan tempat berdagang di Pasar Pagi kini mencapai sekitar 2.400 orang.

Pengumuman tersebut disampaikan Disdag Samarinda dalam konferensi pers bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan perwakilan OPD terkait, Rabu, 11 Maret 2026 di Anjungan Karang Mumus, Balaikota, Samarinda.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani menjelaskan bahwa proses penempatan pedagang tahap keempat ini merujuk pada instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026 yang menjadi pedoman dalam pembagian kios dan lapak di Pasar Pagi.

Instruksi tersebut memuat sejumlah kriteria utama penerima lapak.

Pertama, pedagang merupakan pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang menempati dan menggunakan kios atau lapak sendiri serta tertib membayar retribusi daerah.

Kedua, pedagang pemegang KPP atau Kartu Pengenal Pedagang yang menempati kios atau lapak sendiri dan juga tertib dalam pembayaran retribusi.

Ketiga, pedagang yang benar-benar aktif berjualan serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.

Keempat, pedagang pemegang SKTUB yang kios atau lapaknya digunakan pihak lain, dengan ketentuan setiap nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam SK hanya berhak atas satu kios atau lapak.

Dan kelima, pemegang SKTUB yang lapaknya tidak ditempati, tidak dimanfaatkan, masa berlaku SKTUB telah habis, serta tidak tertib membayar retribusi daerah tidak akan diberikan kios atau lapak di Pasar Pagi.

Setelah menerima instruksi tersebut, Disdag mengolah data pedagang dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota pada awal pekan ini.

Pemerintah kota kemudian memberikan persetujuan agar proses distribusi lapak dijalankan selama tetap berada dalam koridor lima poin instruksi tersebut.

Nurrrahmani menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun dan murni bertujuan mengisi ruang kosong yang masih tersedia di Pasar Pagi.

“Seluruh tahapan ini dilakukan untuk memastikan semua ruang yang kosong di Pasar Pagi bisa terisi dengan pedagang yang memenuhi kriteria,” jelasnya kepada media.

Dalam tahap keempat ini, sebanyak 47 nama pedagang akan diumumkan dan ditempel di area Pasar Pagi tepat pukul 15.00 Wita, hari ini.

Disdag mengimbau para pedagang yang namanya tercantum, diminta mengambil nomor antrean di kantor Dinas Perdagangan Samarinda sebelum mendapatkan kunci kios.

Proses pengambilan kunci dilakukan setelah pedagang memenuhi persyaratan administratif, di antaranya menunjukkan dokumen seperti SKTUB serta membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Nurrahmani juga menegaskan bahwa keputusan yang diumumkan pada tahap keempat ini merupakan keputusan final berdasarkan instruksi Wali Kota.

Demikisan, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil distribusi lapak tersebut, Disdag mempersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mekanisme hukum lainnya.

Sementara itu, Ketua TWAP, Syaparuddin menegaskan bahwa pembagian kios dan lapak sepenuhnya mengacu pada instruksi Wali Kota dan dilakukan secara proporsional serta adil bagi para pedagang di Kota Samarinda.

“Pasar ini milik pemerintah kota, lahannya milik pemerintah kota, dibangun dengan biaya pemerintah kota. Maka pemerintah kota yang berwenang membaginya secara adil kepada para pedagang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pedagang yang telah mendapatkan lapak agar segera memanfaatkan tempat tersebut untuk berdagang dan tidak lagi menuntut tambahan fasilitas.

Syaparuddin kembali menegaskan bahwa lapak di Pasar Pagi tidak boleh disewakan oleh pihak perorangan kepada pedagang lain karena seluruh fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Kalau ada orang perorangan yang menyewakan lapak Pasar Pagi kepada pedagang lain, itu tidak benar karena mereka tidak memiliki hak untuk menyewakannya,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah kota akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik sewa-menyewa lapak. Kanal pengaduan juga telah dibuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran tersebut.

Nurrahmani mengungkapkan bahwa Disdag telah menerima sejumlah laporan, termasuk video dan informasi terkait dugaan penyewaan lapak oleh pihak tertentu. Bukti-bukti tersebut saat ini sedang dikumpulkan untuk proses penertiban selanjutnya.

“Kami sudah menerima beberapa laporan, termasuk video terkait dugaan penyewaan lapak. Namun karena Prioritas kami saat ini kami pembagian lapak, jadi kami masih mengumpulkan untuk penertiban selanjutnya,” imbuhnya.

Selain distribusi lapak, Disdag juga mulai menerapkan sistem penarikan retribusi pasar secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Perdagangan.

Dari uji penerapan awal sistem tersebut, pemerintah kota mencatat penerimaan retribusi pasar mencapai sekitar Rp706 juta dalam satu hari, meski sistem belum berjalan sepenuhnya.

Ke depan, Disdag juga membuka kemungkinan pembagian lapak tahap kelima bagi pedagang lain yang masih menunggu, dengan tetap mengacu pada instruksi Wali Kota dan proses verifikasi administrasi yang berlaku.

Disdag Samarinda Pasar Pagi Samarinda Pedagang Pasar Pagi TWAP Samarinda
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticlePemkot Samarinda Pastikan Tak Ada Pejabat ke Luar Negeri Jelang dan Saat Lebaran
Telah dibaca : 705 Kali.
Next Article Wisuda Al-Qur’an SMA IT Granada Samarinda, Ketua Yayasan Ingatkan Pentingnya Menjadi Anak Saleh
Telah dibaca : 703 Kali.
Martinus

Related Posts

Di Tengah Gelombang Investasi IKN, Amanda Ingatkan: Pengusaha Daerah Jangan Jadi Penonton
Telah dibaca : 659 Kali.

12 Juni 2026

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, OJK Literasi Perempuan Lewat TP-PKK
Telah dibaca : 667 Kali.

10 Juni 2026

Menkeu Purbaya: Defisit APBN Hingga Akhir Mei 2026, Menyentuh Angka Rp180,4 Triliun
Telah dibaca : 677 Kali.

5 Juni 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 637 Kali.

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 685 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 674 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 645 Kali.

SKB Bontang Buka Kesempatan Pendidikan bagi Warga Putus Sekolah
Telah dibaca : 641 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 637 Kali.
Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 685 Kali.
Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 674 Kali.
Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 645 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.411 Kali.

8 Maret 20233,836 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.866 Kali.

2 Juli 20253,465 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.069 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.116 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Kaltim 13 Juni 2026

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 637 Kali.

SAMARINDA: Di tengah tingginya penggunaan internet, masyarakat dihadapkan pada derasnya arus informasi di media sosial.…

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 685 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 674 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 645 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.