SAMARINDA: Sejumlah pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di Pasar Pagi, Kota Samarinda, menyuarakan keluhan terkait proses pembagian kunci lapak.
Mereka menilai mekanisme yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi para pemilik dokumen resmi yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Salah satu pemilik SKTUB, Musnian, mengungkapkan bahwa para pemegang dokumen resmi tersebut seharusnya didahulukan dalam pembagian lapak.
Alasan utamanya adalah status kepemilikan dokumen yang telah dimiliki sejak lama serta kepatuhan mereka dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi kepada pemerintah.
Menurut Musnian, selama ini para pemilik SKTUB telah menunjukkan itikad baik dengan rutin membayar berbagai kewajiban, mulai dari pajak hingga retribusi daerah.
Namun, ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian di lapangan saat proses pemanggilan pembagian kunci berlangsung.
“SKTUB kami sudah dibayar semua, pajak juga sudah dibayar. Jadi kami bertanya kenapa yang dipanggil justru penyewa, bukan pemilik SKTUB,” keluhnya kepada media usai audiensi bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pemilik SKTUB seharusnya berada di urutan teratas dalam daftar prioritas, bukan justru ditempatkan setelah pedagang lainnya.
Musnian menyebutkan bahwa saat ini masih ada puluhan pemilik SKTUB yang merupakan pedagang aktif di Pasar Pagi yang belum menerima hak mereka.
“Yang belum dapat sekitar 93 orang, semuanya pemilik SKTUB,” tegasnya.
Situasi ini semakin membingungkan pedagang karena adanya informasi mengenai pihak lain dari luar yang dikabarkan telah menerima kunci lebih awal.
Musnian mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana prosedur tersebut bisa terjadi dan mengapa koordinasi di lapangan tampak tumpang tindih.
“Kalau ada yang di luar sebelumnya tapi sudah dapat kunci, kami juga kurang tahu prosesnya seperti apa,” jelasnya.
Sebagai gambaran kerumitan yang terjadi, Musnian juga menceritakan pengalaman pribadinya.
“Dari tiga lapak yang saya miliki, dua di antaranya sudah mendapatkan kunci, sementara satu unit lainnya masih belum ada kejelasan,” tambahnya.
Melalui aspirasi ini, para pedagang mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan transparan mengenai mekanisme pendataan serta pembagian lapak.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik dokumen resmi sekaligus mencegah terjadinya konflik atau kebingungan yang lebih luas di kalangan pedagang Pasar Pagi Samarinda.

