SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan bahwa data absensi guru yang tidak tercatat dalam sistem aplikasi tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Setiap temuan absensi kosong akan terlebih dahulu diklarifikasi agar tidak merugikan guru yang bersangkutan.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan, dalam proses seleksi dan penilaian calon kepala sekolah tim menemukan sejumlah data absensi yang tidak terekam dalam sistem.
Namun kondisi tersebut masih perlu diverifikasi karena bisa saja terjadi akibat gangguan teknis atau kesalahan pencatatan.
“Kalau di absensinya mereka tidak terdaftar atau dianggap tidak absen, itu kita cek dulu. Karena namanya aplikasi bisa saja terkendala jaringan atau sistem,” ujar Asli saat diwawancarai wartawan, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, absensi yang tidak tercatat belum tentu berarti guru tersebut tidak hadir.
Dalam beberapa kasus, guru sebenarnya telah melakukan absensi, tetapi datanya tidak terekam dalam sistem aplikasi.
“Kalau ada bukti pendukung bahwa sebenarnya dia sudah absen tetapi tidak ter-record, itu akan kita klarifikasi,” katanya.
Selain kendala teknis, absensi kosong juga bisa terjadi karena adanya penugasan tambahan yang membuat guru aktif di lebih dari satu sekolah.
Misalnya, seorang guru yang berasal dari sekolah A namun sedang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) di sekolah lain.
Dalam kondisi tersebut, absensi di sekolah asal bisa saja tidak tercatat karena guru lebih banyak menjalankan tugas di sekolah tempat ia ditugaskan.
“Misalnya dia asalnya di sekolah A tapi aktif di sekolah B karena menjadi Plt. Di sekolah A dia tidak absen, nah itu juga harus kita cek. Contoh-contoh seperti itu,” jelasnya.
Asli menegaskan proses klarifikasi ini penting agar sistem penilaian tidak merugikan guru yang sebenarnya telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tidak boleh merugikan guru. Jadi tetap kita cek dulu, nanti ada keterangan klarifikasi,” tegasnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap data absensi, Disdikbud juga berupaya memperbaiki sistem aplikasi agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurut Asli, gangguan jaringan dan sistem bisa saja terjadi pada berbagai layanan digital, bahkan pada sistem berskala nasional.
Ia mencontohkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sempat mengalami gangguan jaringan sehingga pelaksanaannya harus dijadwalkan ulang.
“Tes kemampuan akademik yang nasional saja pernah digeser ke hari lain karena jaringannya lambat. Padahal itu ujian nasional,” katanya.
Karena itu, Disdikbud berharap sistem aplikasi ke depan dapat semakin stabil dan mudah digunakan oleh para guru.
“Kita berharap aplikasinya lebih user friendly dan sistemnya lebih kuat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan masukan kepada penyedia sistem agar aplikasi dapat memberikan perlindungan data yang lebih baik, terutama terkait pengelolaan absensi bagi guru yang memiliki tugas di lebih dari satu sekolah.
Salah satu rencana perbaikan yang dipertimbangkan adalah memastikan setiap guru terdaftar secara tetap pada satu sekolah sebagai basis utama pencatatan absensi.
“Kalau guru itu berada di beberapa sekolah, nanti kita patenkan satu sekolah saja sebagai basis absensinya,” jelas Asli.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa gangguan jaringan tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi guru yang memang tidak melakukan absensi.

