SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pempov Kaltim) menyiapkan skema tenaga pengganti untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, di tengah kebijakan penataan guru non-ASN secara nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Kadisdikbud) Kaltim Armin mengatakan, daerahnya tidak lagi menggunakan istilah guru honorer, melainkan tenaga pengganti yang dianggarkan melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Di Kaltim kita tidak pakai istilah guru honorer, tapi tenaga pengganti. Itu untuk mengisi kekosongan karena banyak guru yang pensiun,” ujarnya diwawancarai media, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurut Armin, kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat tenaga honorer baru. Sebagai solusi, tenaga pengganti direkrut dan dibayar berdasarkan jam mengajar.
“Mereka dibayar per jam mengajar. Jadi fleksibel sesuai kebutuhan sekolah dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Besaran honor yang diterima tenaga pengganti bervariasi, tergantung kemampuan masing-masing sekolah. Ia menyebut, untuk sekolah dengan anggaran besar, pembayaran bisa mencapai Rp50 ribu per jam.
Selain itu, alokasi anggaran untuk tenaga pengganti tidak ditentukan dalam persentase tertentu, melainkan berdasarkan kebutuhan riil sekolah yang diajukan dan disetujui pemerintah daerah.
“Kita tidak hitung persentase. Sekolah mengusulkan sesuai kebutuhan, nanti kita verifikasi dan setujui,” katanya.
Armin menilai skema ini menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN tetap mengajar.
“Ini upaya kita menyelamatkan proses belajar dan juga nasib tenaga pengajar yang belum ASN,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui kebijakan efisiensi anggaran turut berdampak pada BOSP. Untuk sementara, sebagian anggaran dialihkan guna menyelesaikan pembangunan sekolah baru, ruang kelas baru (RKB), serta proyek sekolah yang mangkrak.
“Ada penggeseran anggaran karena kita prioritaskan sekolah baru, RKB, dan penyelesaian bangunan mangkrak. Ini untuk pemerataan pendidikan,” jelasnya.
Ia memperkirakan efisiensi anggaran akan berlangsung hingga 2027, sebelum kembali difokuskan secara optimal pada kebutuhan operasional pendidikan.
Di sisi lain, kebijakan ini berjalan seiring dengan aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan bertugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menata status kepegawaian guru serta mendorong tenaga pendidik untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Armin memastikan Kaltim telah menyiapkan langkah adaptif agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa terganggu.
“Karena itu kita siapkan skema tenaga pengganti sebagai solusi lewat BOSP” pungkasnya.

