SAMARINDA: Untuk menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, tidak ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pengajar non-ASN kini diakomodasi, melalui skema tenaga pengganti yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP).
Plt Kadisdikbud Kaltim Armin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk guru-guru di Kaltim sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor.
“Semua sudah diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah dari provinsi atau BOSP. Yang belum ASN statusnya sebagai tenaga pengganti,” kata Armin di Kantor Gubernur, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, skema tenaga pengganti diterapkan untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Hanya saja, berbeda dengan guru honorer sebelumnya, tenaga pengganti tidak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur.
“Kalau dulu guru honor biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK lagi. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Armin menjelaskan, keberadaan tenaga pengganti bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Apabila kebutuhan tenaga pengajar sudah terpenuhi, misalnya karena adanya penempatan guru ASN baru. Maka sekolah dapat menghentikan, penggunaan tenaga pengganti tersebut.
“Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa tidak dilanjutkan karena memang tidak ada perjanjian pengangkatan seperti guru honorer,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan.
Disdikbud Kaltim memastikan, proses belajar mengajar tetap berjalan normal karena kebutuhan guru di sekolah dapat dipenuhi melalui mekanisme tenaga pengganti yang didukung pendanaan BOSP.
“Yang penting layanan pendidikan tetap berjalan. Sekolah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

