SAMARINDA: Pembayaran Participating Interest (PI) migas untuk Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum terealisasi.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, pemerintah daerah bersama DPRD masih mendorong agar kewajiban tersebut segera dibayarkan oleh kontraktor melalui mekanisme yang ditetapkan SKK Migas.
“PI ini kita belum mendapatkan. Tapi melalui pak gubernur sudah langsung ke Jakarta untuk rapat dengan SKK Migas. Tentang PI kan ini harusnya menjadi kewajiban, tapi sampai saat ini belum dibayarkan,” kata Hasanuddin.
Menurutnya, pembayaran PI berkaitan dengan kewajiban kontraktor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hasanuddin menyebut pihak kontraktor sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi realisasinya masih menunggu mekanisme dan regulasi yang ditetapkan.
“Komitmen mereka mau bayar. Cuma belum terbayarkan. Regulasi bagaimana? Kan itu harus ada aturan-aturannya, ada pemotongannya. Itu di SKK Migas,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyebut persoalan PI tersebut telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.
Ia menilai hak daerah dari sektor migas semestinya dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Hasanuddin bahkan menyebut Kaltim secara keseluruhan masih menghadapi persoalan terkait penerimaan dari pusat.
“Ini seperti hak keuangan kita yang sudah diputuskan dalam undang-undang, harusnya diserahkan ke kita. Ini harusnya kita terima tahun ini,” katanya.
Lanjutnya, skema PI tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk uang. Menurutnya, Kaltim juga terbuka menerima bagian PI dalam bentuk komoditas, khususnya minyak mentah (crude).
“Kalau bisa kita berbentuk barang. Kalau misalnya crude, kita mintanya crude,” ujarnya.
Untuk pengelolaan PI, DPRD Kaltim juga menunggu pembahasan lebih lanjut bersama BUMD yang berkaitan dengan pengelolaan PI
Hasanuddin menyinggung adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penawaran PI kepada daerah.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi daerah dalam memperjuangkan hak PI.
“Di Permen 1 Tahun 2025 itu tidak diperbolehkan kontraktor melakukan produksi sebelum menawarkan PI-nya ke daerah,” katanya.
Namun, Hasanuddin menilai masih terdapat persoalan dalam implementasinya karena terdapat kegiatan produksi yang berjalan sementara PI kepada daerah belum terealisasi.
Ia menegaskan DPRD Kaltim bersama Pemprov akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, SKK Migas, maupun pihak kontraktor.
“Pak gubernur mewakili pemerintah Kaltim sudah membicarakan, tapi hasilnya kita belum tahu,” pungkasnya

