SAMARINDA: Polemik pemasangan patok batas jalan oleh Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, mulai menemukan titik terang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, warga dan Dinas PUPR-PERA sepakat menindaklanjuti pencabutan patok yang dipasang pada lahan warga, khususnya bidang tanah yang memiliki alas hak dan tidak masuk dalam perkara sengketa.
Sedikitnya 28 surat tanah warga terdampak pemasangan patok tersebut. Alas hak warga beragam, mulai dari sertifikat, surat segel hingga dokumen yang diterbitkan melalui PPAT.
Warga sebelumnya mempersoalkan pemasangan patok karena menganggap tanah milik mereka tiba-tiba ditandai sebagai bagian dari aset pemerintah atau badan jalan, tanpa adanya proses pembebasan lahan.
Suherman, warga RT 24 Kelurahan Harapan Baru mengatakan, sebagian warga membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya, sementara sebagian lainnya memperoleh melalui warisan.
“Kami beli sama warga, ada yang warisan juga dan masih bentuk segel. Tahu-tahu ada patok dari PUPR yang menyatakan itu tanah pemerintah. Kami merasa keberatan,” kata Suherman usai RDP, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Warga bahkan mengaku khawatir karena pemasangan patok membuat status lahan mereka seolah-olah berada dalam kawasan milik pemerintah.
Menurutnya, jika lahan tersebut memang akan digunakan sebagai badan jalan, seharusnya terdapat proses pembebasan atau dasar hukum yang jelas.
“Kalaupun itu memang rencana badan jalan, kalau ada pembebasan atau apa, PUPR tidak punya bukti sama sekali. Kami semua punya surat,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo mengatakan, hasil RDP menyepakati adanya proses verifikasi terhadap lahan yang dipatok. Setelah verifikasi dilakukan, patok yang terbukti berada di atas lahan warga akan dicabut.
Slamet menilai pemasangan patok telah membuat sebagian warga khawatir, terlebih bagi mereka yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
“Karena masa sudah sertifikat terus dipatok gitu kan, kasihan. Mereka shock, warga ini khawatir berlebihan, padahal sebenarnya mereka punya alas hak,” kata Slamet.
Ia juga menyebut adanya persoalan lain yang dialami warga setelah bidang tanah mereka masuk dalam proses pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibatnya, warga mengalami kesulitan melakukan aktivitas pertanahan, seperti jual beli. Menurut Slamet, DPRD Kaltim telah bersurat kepada BPN terkait persoalan tersebut. Untuk bidang tanah yang berada di luar objek sengketa, DPRD akan mendorong proses pencabutan blokir.
“Yang di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan dan blokiran itu,” ujarnya.
Namun, Slamet menegaskan DPRD tidak dapat mencampuri bidang tanah yang memang masih menjadi objek sengketa antara pihak tertentu.
Sekretaris Dinas PUPR-PERA Kaltim Abdurrahman mengatakan pihaknya sepakat menyelesaikan persoalan pemasangan patok tersebut.
Ia mengakui terdapat kemungkinan kesalahan dalam pemasangan sebagian patok di lapangan.
“Kami dari Dinas PUPR akan menyelesaikan patok-patok yang memang ada kesalahan dari kami, mungkin waktu pemasangannya,” kata Abdurrahman.
PUPR-PERA Kaltim memastikan patok yang berada di atas lahan warga dan telah memiliki bukti kepemilikan akan dicabut.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Abdurrahman menjelaskan, pemasangan patok sebelumnya dilakukan berdasarkan informasi mengenai keberadaan lahan yang disebut berkaitan dengan rencana jalan. PUPR kemudian memasang patok sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.
“Karena ada laporan dari warga kalau itu untuk jalan Ripadin sebelum diluruskan. Jadi kami dari PU untuk awal itu masang patok untuk pengamanan aset saja awalnya,” jelasnya.
Namun, setelah persoalan tersebut dibahas bersama warga dan DPRD, PUPR akan menindaklanjuti patok yang berada di lahan dengan alas hak yang jelas.
Abdurrahman mengatakan pihaknya diberi waktu sekitar 30 hari untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
Pencabutan patok nantinya juga akan dibantu oleh warga. Patok yang telah dicabut akan dikumpulkan di satu lokasi untuk kemudian diambil oleh pihak PUPR.
Ia memastikan penyelesaian tersebut ditargetkan tidak sampai akhir tahun.
“Insyaallah enggak,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga berharap status lahan mereka kembali jelas dan tidak lagi terganggu oleh penandaan sebagai aset pemerintah.

