
Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming meminta salah satu anak perusahaan Pupuk Kaltim, yakni PT Kaltim Jasa Sekuriti (KJS) bertanggung jawab untuk membayar upah kelebihan jam kerja (lembur) bagi 150 orang mantan karyawannya.
Ia menerangkan persoalan yang terjadi sejak tahun 2014 pernah ditangani langsung oleh Disnaker, namun karena tak terselesaikan akhirnya persoalan tersebut di bawa ke pengadilan pada tahun 2018 dan pengadilan memenangkan karyawan..
“Dari data yang kami terima, semua keberatan PT KJS di tolak. Mereka harus membayar upah eks-karyawannya dengan total keseluruhan Rp 960 juta” kata Maming kepada Narasi.co di ruangannya, usai rapat bersama Disnaker dan eks-karyawan, Selasa (2/11/2021) sore.
Namun hingga kini putusan tersebut hanya sebatas diatas kertas tanpa adanya realisasi pembayaran dan saat kami undang hari ini mala tidak datang alias mangkir.
“Karena itu para eks-karyawan ini mengadu ke dewan dan hari ini kita coba fasilitasi, tapi perusahaan yang bersangkutan tidak datang,”ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengagendakan ulang, dengan menghadirkan Dinasker dan Pupuk Kaltim, untuk mengetahui alasan kenapa PT KJS tidak menyelesaikan hak-hak karyawannya.
“Kita akan agendakan ulang, untuk segera dibayarkan sebab sudah ada putusan pengadilan,” tutupnya.

