
Samarinda – Sesuai kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), angka anggaran yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim sebesar Rp 11,501 triliun.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji berharap agar ke depan tidak ada lagi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
”Tentu kita berharap tidak ada lagi Silpa yang besar dan bisa digunakan,” terang Seno di kantor kerjanya, Selasa (30/11/2021).
Seno mengatakan paripurna ke-32 hari ini dihadiri oleh 36 anggota forum, seluruhnya menyatakan sepakat dengan apa yang ditetapkan. Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan setelah anggaran disepakati, pembangunan yang menjadi harapan masyarakat dapat berjalan baik, dan dana bisa digunakan semuanya sampai ke Desember 2022 mendatang,” terangnya.
Di sisi lain, Seno mengatakan kalau dalam rapat paripurna tadi ada beberapa interupsi yang mengarah pada pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 agar aspirasi masyarakat bisa sampai dengan baik. Sebab dengan adanya Pergub tersebut tujuan masyarakat untuk mendapat pembangunan akan bisa berkurang.
Seno juga menjelaskan dalam Pergub tersebut terdapat batasan bantuan keuangan.
”Pergub tersebut dibatasi dengan bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar, padahal ada masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan ada yang Rp 300 juta, Rp 50 juta sehingga kita khawatir 2022 akan terjadi Silpa yang sangat besar lagi akibat adanya Pergub tersebut,” tandasnya.