Samarinda – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan satu pria berinisial RF (31) dan satu wanita berinisial VR (36) karena diduga terlibat peredaran narkoba. Aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.000 gram brutto, 6 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 tas ransel, 2 lembar plastik kresek hitam dan 1 pack plastik klip kecil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Kedua tersangka tersebut hanya bisa menunduk saat dibawa dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (19/1/2022) siang. Keduanya telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 28 Kelurahan Karang mumus, Kecamatan Samarinda Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian pada hari Minggu 16 Januari 2022, Tim Satreskoba melakukan pengamatan pada alamat tersebut dan sekitar pukul 20.30 Wita, terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 warna hitam dengan Nopol KT-3869-B yang mengaku bernama RF dan JP.
Ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.000 gram brutto yang terbalut 2 lembar plastik kresek kecil warna hitam. Berdasarkan keterangan RF barang bukti tersebut didapat dari RP melalui perantara VR.
Setelah itu, Tim Satreskoba melakukan penangkapan terhadap VR di rumah yang beralamat di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 Nomor 031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel merk Real Polo yang didalamnya berisikan 1 pack plastik klip kecil milik RF.
Berdasarkan keterangan VR barang tersebut milk RP yang berada di Lapas Narkotika Kelas II Bayur. Tim Satresnarkoba pun melakukan pengembangan di Lapas Narkotika Kelas II Bayur. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
		 
