Samarinda – Salah satu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim adalah pajak. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, Bapenda juga menerima pendapatan dana transfer. Pendapatan transfer tersebut didapat dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,2 triliun.
“Meski terbilang kecil, angka tersebut belum bisa menandingi pendapatan pajak daerah Kaltim yang mencapai Rp 6 triliun lebih,” kata Ismiati.
Pendapatan transfer senilai Rp 4,2 triliun tersebut didapat dari pajak PPN yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Salah satunya bersumber dari pajak sumber daya alam.
“Yang itu ada pajaknya dari pusat, termasuk PPN. Saya belum membaca UU-nya, tetapi saya mendengar release dari Menkeu, sejak tanggal 1 April maka pajak pertambahan nilai ini dari 10 persen naik 1 persen, karena beliau melihat masih ada ruang, ada slot sedikit bisa untuk dinaikkan, dalam memberikan kontribusi balik nanti ke masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, nantinya akan dipungut dan disetorkan ke pusat melalui Kantor KPP Pratama,” terangnya.
Ismiati menuturkan, dalam Undang-Undang terdapat pajak progresif. Pemprov Kaltim pun membuat di dalam Perda tersebut terdapat pajak progresif, tetapi tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, atas nama dan kepemilikan yang sama.
Namun karena masa pandemi Covid-19, Bapenda memberlakukan diskon untuk pajak progresif (dinolkan) selama setahun penuh di masa pandemi. Diskon tersebut diberlakukan hingga saat ini.
Di sisi lain menyinggung adanya kendaraan plat luar Kaltim yang berlalu lintas di bukan wilayah seharusnya, Ismiati pun menegaskan agar kepada pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama, guna atas nama pemilik sebelumnya tidak terkena sanksi pelanggaran ketika kendaraan tersebut ditilang.
“Bapenda juga menyarankan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kendala dalam proses balik nama kepemilikan kendaraan, dapat menghubungi pihak RT, kelurahan dan kecamatan sesuai dengan data yang terdapat pada berkas kepemilikan kendaraan sebelumnya,” jelasnya.
Hal ini agar pemilik baru kendaraan tersebut dapat melakukan proses balik nama di Kantor Samsat, di mana surat tersebut membuktikan bahwa atas nama pemilik kendaraan sebelumnya sudah tidak terdata lagi di alamat sebelumnya.
“Walaupun program tersebut belum berlaku dikarenakan masa pandemi Covid-19, perangkat pendukung ETLE sudah mulai banyak terpasang di sudut jalan raya khususnya di kota-kota besar, di mana alat tersebut sebelumnya diperuntukkan untuk proses e-Tilang,” pungkasnya.