Bontang – Kepala Dinas Sosial kota Bontang Abdu Safa Muha memastikan santunan kematian Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal diterima oleh para ahli waris.
Hal tersebut diutarakannya saat dijumpai awak media usai kegiatan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi ahli waris yang tidak mampu, di Pendopo Rujab, Senin (25/10/2021) sore.
“Kami sudah menghimbau kepada seluruh ahli waris penerima santunan Covid-19 untuk mengumpulkan data dan administrasinya,” ujarnya.
Adapun saat ini kematian karena Covid-19 berjumlah 361 orang. Namun terdapat 6 orang bukan warga Kota Bontang sehingga penerima santunan kematian hanya berjumlah 355 orang.
“Hanya 355 yang terima santunan kematian,” ujarnya.
Berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021 santunan kematian yang bakal diberi senilai Rp 10 juta per ahli waris. Jika ditotalkan mencapai Rp 3.5 miliar khusus Kota Bontang.
“Sebesar Rp 10 juta yang bakal diterima ahli waris, dan mereka tidak mendapatkan jatah santunan kematian dari pemerintah kota, itu agar tidak terima dobel sesuai instruksi gubernur,” tutupnya.

