
Bontang – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik menyoroti kerja Dinas Perkimtan Bontang soal pengadaan lahan makam di Kecamatan Bontang Barat.
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan lahan makam tersebut sudah diusulkan oleh masyarakat setempat secara berjenjang, baik dari tingkat forum RT, di Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, selanjutnya pra musrenbang, hingga musrenbang tingkat kota.
“Namun usulan ini tidak diindahkan oleh dinas yang bertanggung jawab mengadakan lahan makam,” kata Abdul Malik, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan dari apa yang disampaikan pihak Dinas Perkimtan bahwa pengadaan lahan makam tersebut harus di prakarsai oleh OPD ataupun SKPD terkait yang dalam hal ini adalah pihak kecamatan. Sementara Dinas Perkimtan hanya bertugas mendampingi dalam pengadaan lahan.
“Dari apa yang dijelaskan itu, kesan saya ini ada pembiaran. Dimana tanggung jawab Dinas Perkimtan,” ujarnya.
Jika pengadaan lahan makam dilaksanakan oleh pihak kecamatan, maka Dinas Perkimtan harus melakukan pendampingan dari tahap perencanaan sampai realisasi.
“Tanggung jawab dong dinasnya,” kata Abdul Malik.
Adapun lahan makam yang diusulkan DPRD Kota Bontang yang berlokasi di RT 01 Kelurahan Kanaan merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga otomatis tidak bisa diproses untuk dijadikan lahan makam.
“Jika begitu, Disperkimtan harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari lokasi lain yang setidaknya layak untuk lahan makam,” tandasnya.
