SAMARINDA: Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Abdulloh menegaskan bahwa kerusakan sejumlah ruas jalan di wilayah Kalimantan Timur tidak semata disebabkan oleh kualitas pembangunan.
Menurutnya, banyak kerusakan terjadi karena kendaraan yang melintas melebihi batas tonase serta aktivitas angkutan tambang yang menggunakan jalan umum.
Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan jalan telah melalui proses perencanaan, pengawasan, serta mengikuti spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bahkan, hasil pekerjaan juga melalui pemeriksaan dari lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat.
“Spek itu sudah ada. Perencanaan ada, pengawasan ada. Kalau tidak sesuai spek, pekerjaan itu tidak akan dibayar,” kata Abdulloh saat diwawancarai, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, permasalahan justru kerap muncul dari penggunaan jalan yang tidak sesuai aturan, terutama terkait kendaraan dengan muatan berlebih atau overload.
Ia mencontohkan beberapa ruas jalan yang hanya dirancang untuk menahan beban maksimal sekitar 10 ton, namun di lapangan sering dilalui kendaraan berat seperti trailer dengan muatan hingga 15 sampai 20 ton.
“Nah ini yang merusak badan jalan. Jalan itu punya kapasitas, tapi kalau dilewati kendaraan yang melebihi tonase tentu akan cepat rusak,” ujarnya.
Selain itu, Abdulloh juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan hasil tambang seperti batu bara yang melintas di jalan umum, termasuk jalan provinsi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan hauling tambang.
“Kalau jalan provinsi dilewati hauling batu bara, tidak lama pasti hancur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah bersama instansi terkait sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pengawasan di lapangan, termasuk razia bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas serta parkir kendaraan berat di badan jalan.
Namun, menurutnya, pelanggaran masih kerap terjadi karena sebagian pengguna jalan memanfaatkan waktu tertentu untuk menghindari pengawasan, seperti beroperasi pada malam atau dini hari.
“Kita sudah sering razia bersama Dishub dan Satpol PP. Tapi kadang setelah razia selesai, mereka kembali lagi. Parkir lagi di pinggir jalan, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Abdulloh menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesadaran dan moralitas para pengguna jalan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini kembali kepada moralitas pengguna jalan. Aturan sudah ada, sosialisasi juga sudah dilakukan, tapi masih saja dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan terus mendorong pengawasan dan penegakan aturan agar pelanggaran penggunaan jalan dapat ditekan, sehingga kerusakan infrastruktur tidak terus berulang.
“Yang seperti ini harus dibabat habis. Kalau tidak, jalan akan terus rusak dan anggaran pembangunan akan terbuang percuma,” pungkasnya.

