BALIKPAPAN : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Kaltim perlu memperbarui kompetensi sesuai tugas yang diamanahkan.
Ia menuturkan, kondisi pemerintahan saat ini sering kali terjadi perubahan yang tidak diprediksi sehingga peningkatan kompetensi dibutuhkan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan profesional serta berdaya saing.
“Karena itu, membutuhkan kecepatan beradaptasi. Kecepatan itu, tentu harus dibarengi dengan kompetensi. Makanya, ASN perlu memperbarui kompetensi tersebut,” kata Sekda.
Hal itu ia katakan saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan, seorang tenaga ASN profesional diukur dari kompetensinya. Sehingga dengan memperbarui kompetensi, maka daya adaptasinya juga bagus.
Menurutnya, orang kompeten tentu akan profesional dan indikasi profesional adalah kompetensi masing-masing ASN.
“Makanya, melalui DKT atau FGD ini seluruh perangkat daerah dapat menghimpun apa saja kompetensi yang diperlukan OPD,” tegasnya.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami usulan kegiatan pengembangan kompetensi di tahun 2025.
“Saya mengajak seluruh peserta FGD untuk secara aktif memberikan masukan dan ide yang konstruktif sehingga upaya kita dalam meningkatkan kompetensi ASN di Provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” jelasnya.
Tampak hadir, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, Kepala Brinda Kaltim Fitriansyah, Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah, widyaiswara dan para narasumber.(*)