
Bontang – Angka pernikahan dini di Kota Bontang dinyatakan masih cukup tinggi. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang terdapat sekitar 118 anak yang menikah periode 2020-2021.
Karena hal tersebut, untuk menekan adanya pernikahan dini Kemenag Bontang melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan terkait rekomendasi kesehatan apakah anak layak atau tidak untuk melakukan pernikahan dini.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan pernikahan usia dini dikarenakan anak terpengaruh oleh berkembangnya teknologi sehingga mudah diakses seperti film mana yang untuk dewasa dan mana untuk anak-anak.
“Makanya anak-anak seolah-olah dewasa padahal belum cukup umur,” ujarnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD, Kamis (23/6/2022).
Oleh sebab itu untuk menekan adanya pernikahan dini, maka didikan keluargalah yang menjadi benteng pertama untuk pencegahan.
Kedua berkaitan dengan pendidikan agama anak-anak yang seharusnya diperkuat dan ini tanggung jawab orang tua.
Menurutnya, MUI dan organisasi keagamaan adalah tombak utama untuk bisa memblokir (menghentikan) adanya pernikahan dibawah umur.
“Mereka harus betul-betul turun tangan membendung pernikahan dini,” kata Agus Haris.
Yang ketiga adalah pendidikan di sekolah. Menurutnya silabus dan RPP pada pendidikan harus dirubah. Pendidikan tak seharusnya berpatokan pada pendidikan akademik saja. Pendidikan juga seharusnya ada pendidikan muatan-muatan lokal yang mengarah pada perkembangan peserta didik.
“Muatan lokal tentang berbagai hal, sebab kita tidak bisa membendung perkembangan teknologi ini,” tandasnya.
