
Bontang – Pemerintah pusat akan mengetatkan kembali mobilitas sosial pada seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali Kota Bontang, saat menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bertujuan sebagai bentuk upaya agar tidak terjadi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat liburan akhir tahun.
Namun menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, kebijakan tersebut tidaklah efektif sebab tidak didasarkan pada hasil evaluasi PPKM tiap daerah.
“Dasarnya apa penentuan PPKM Level 3. Biasanya daerah dengan kasus Covid-19 meninggi baru dinaikan level PPKM-nya. Jika hanya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus seharusnya melalui himbauan kepada kepala daerah dan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Dirinya mengatakan, saat ini psikis masyarakat sudah beranjak normal karena tidak lagi terbelenggu oleh pembatasan sosial ketat.
“Jika diterapkan kembali PPKM Level 3, psikis mereka kembali goyah, sebab, mindset dan kebiasaan masyarakat kembali pada pembatasan sosial ketat seperti sediakala,” terangnya.
Ia berharap, pemerintah kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut, sebab bukan hanya menggangu psikis masyarakat, namun akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang sedang beranjak pulih.
“Kita berharap pemerintah pusat dan daerah pertimbangan kembali kebijakan PPKM Level 3, sebab ekonomi masyarakat yang berlahan bangkit akan dipertaruhkan,” tutupnya.

