SAMARINDA: Perselisihan kepemilikan lahan Puskesmas Sidomulyo memasuki babak baru setelah Abdullah selaku ahli waris dari pemilik tanah menyatakan rencananya yang akan melayangkan gugatan kembali dengan bukti-bukti yang ia miliki.
Langkah hukum ini diambil menyusul hasil mediasi yang dilakukan di DPRD Kota Samarinda antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Abdullah menegaskan bahwa pihaknya mengantongi data kepemilikan dan bukti administrasi tanah yang lengkap, sementara pihak pemerintah kota dinilai tidak memiliki dasar dokumen yang kuat selain putusan pengadilan.
“Pasti kami gugat lagi. Karena data kami cukup, pemilikan tanahnya cukup. Sedangkan Pemkot dalam hal ini tidak memiliki data apa-apa atas tanah puskesmas itu,” ujarnya kepada pers usai rapat hearing bersama DPRD dan Pemkot, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia pun mengaku heran dengan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya memenangkan Pemkot dengan dalih tanah tersebut sudah dibayar sebagian atau telah diwakafkan oleh orang tua ahli waris. Bahkan sejak tahun 2009, ahli waris telah menelusuri bukti transaksi maupun surat wakaf tersebut, namun tidak menemukan dokumen fisik yang sah.
“Itu yang sangat kucari buktinya dari tahun 2009. Kalau memang sudah dibayar menggunakan APBD, pasti ada pertanggungjawaban yang lengkap dan Pemkot yang memegang bukti bayar atau bukti wakaf itu. Di rumah kami tidak ada bukti bapak menerima duit atau mewakafkan,” tegasnya.
Persoalan kian pelik saat pihak keluarga mengaku sempat ditagih pajak atas lahan tersebut dalam persidangan oleh pihak Bapenda di tahun 2018, padahal lahan tersebut secara fisik dikuasai dan dinikmati oleh pemerintah kota sebagai fasilitas kesehatan.
“Masa tanahku dinikmati, aku baik-baik meminjami, tapi malah disuruh bayar pajak. Saya minta Bapenda menyurati resmi jika ingin menagih, nanti saya balik tanya ke Pemkot, apa dasarnya menagih pajak sementara tanahnya mereka pakai,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Arsan Yunisran menyebutkan bahwa dokumentasi surat-menyurat di tahun 1980-an memang tidak terarsip dengan baik.
Hal ini pun dibenarkan oleh Abdullah yang menyebut banyak aset Pemkot yang diakui secara lisan namun tidak bisa disertifikatkan karena ketiadaan alas hak.
“Banyak tanah yang diakui Pemkot tapi tidak bisa disertifikatkan karena tidak ada alas haknya. Saya bahkan meminta surat penolakan BPN saat sidang, yang menyatakan tanah Puskesmas Sidomulyo itu tidak bisa diproses sertifikatnya karena tidak ada alas hak, tapi tidak diberi,” pungkasnya.
Langkah gugatan baru ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran materiil terkait status lahan tersebut, sekaligus menuntut transparansi bukti pembayaran jika benar transaksi dengan negara telah terjadi di masa lampau.

