Jakarta – Sanksi berat diberikan kepada Jenderal bintang dua, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari yang sudah ia jalani mulai 8 Agusutus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
Kemunculan Ferdy Sambo pada Kamis pagi merupakan yang pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.
Sidang diikuti oleh anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.