SAMARINDA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode November-Desember 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 18 ribu warga berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, dari total 31 laporan polisi yang diungkap, aparat mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.
Seluruh pengungkapan merupakan hasil kerja gabungan Satresnarkoba Polresta Samarinda dan jajaran polsek.
“Menjelang akhir tahun, frekuensi peredaran narkoba memang cenderung meningkat. Hal ini tidak terlepas dari momentum perayaan pergantian tahun yang kerap disalahgunakan oleh sebagian pihak,” ujar Hendi Umar dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Aula Polresta Samarinda, Selasa, 23 Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, yakni 515,77 gram sabu, 5.862,96 gram ganja atau sekitar 5,9 kilogram, serta 1.812 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan jenis.
Selain itu, turut diamankan 23,82 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Kapolresta menyebut, apabila seluruh barang haram tersebut beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
“Kalau ini lolos dan digunakan untuk perayaan akhir tahun, risikonya sangat besar, baik dari sisi keamanan maupun masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta juga memaparkan sejumlah kasus menonjol.
Untuk narkotika jenis sabu, terdapat tiga laporan polisi utama, termasuk pengungkapan di awal Desember dengan barang bukti hingga 168,63 gram sabu, serta kasus di wilayah Sungai Pinang dengan 105 gram sabu.
Sementara untuk ekstasi, pengungkapan terbesar terjadi pada pertengahan Desember dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi dari satu tersangka.
Adapun untuk ganja, polisi mengungkap enam laporan polisi dengan total delapan tersangka, termasuk satu kasus dengan barang bukti lebih dari 2,8 kilogram ganja.
Kombes Hendri mengungkapkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, total nilai barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Selain merugikan jaringan peredaran narkoba, penindakan ini dinilai berhasil menekan potensi korban penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
“Tujuan utama penindakan ini adalah memastikan pergantian tahun di Kota Samarinda berlangsung aman, tertib, dan sebisa mungkin bebas dari narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Samarinda, termasuk jajaran polsek masih terus bergerak melakukan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika, khususnya menjelang malam pergantian tahun.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi momen akhir tahun dengan kegiatan positif. Jika belum bisa memberi manfaat bagi orang lain, setidaknya jangan merusak diri sendiri dengan narkoba,” pungkasnya.

