PASER: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan perusahaan pengelola komoditi perkebunan (kelapa sawit) dan pertambangan (batubara) yang melintasi jalan umum di Kabupaten Paser untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya bersama Bapak Bupati akan terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan usai ramah tamah bersama Bupati Paser Fahmi Fadli di Ballroom Hotel Kriyad Sadurangas Tanah Grogot Paser, Kamis (28/12/2023).
Akmal mengaku dapat memahami jika kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam memang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Namun, Pemerintah Daerah ingin ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu regulasi yang sudah berlaku.
“Kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ini yang terus kita komunikasikan,” tegasnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengungkapkan telah menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan para pengusaha pertambangan dan perkebunan untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada.
“Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak,” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi terkait apakah Perda yang kurang update atau ada hal lain yang perlu dievaluasi.
“Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah
masyarakat,” pungkasnya. (*)

 
		 
