SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut masih ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan justifikasi terkait peraturan daerah (perda) yang disampaikan kepada pemda berupa permintaan untuk fasilitas keringanan.
“Saya minta kepada teman-teman kabupaten/kota tolong beri kemudahan karena ini permintaan dari Bapak Presiden. Beri kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan saat memimpin Rapat Koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/1/2024).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dengan para pelaku usaha kesenian dan hiburan terkait dengan pelaksanaan perda se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.
“Pemerintah provinsi akan memfasilitasi. Saya minta kepada teman-teman pemda kabupaten/kota, ibu wakil wali kota, sekda dan teman-teman perwakilan lain tolong segera dievaluasi dan ketika ada keberatan mohon difasilitasi. Ketika tidak ada titik temu, kami pemerintah provinsi siap memfasilitasi,” tegasnya.
Akmal menjelaskan, dalam mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) dengan beberapa pertimbangan dan memperhatikan faktor-faktor tertentu.
“Insentif fiskal ini paling mudah karena tinggal membuat surat keputusan bupati/wali kota saja. Jadi bagi yang nyaman dengan kenaikan pajak hiburan ini monggo, silakan. Bagi yang keberatan kami berikan ruang untuk berdiskusi. Tapi kami pemerintah provinsi siap untuk memfasilitasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi, ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan.
Sebagai contoh, pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.
Demikian juga untuk jenis hiburan lainnya seperti bioskop, pameran komersial, permainan bilyar/bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan diatas 5 persen.
“Saya atas nama pemerintah provinsi sangat mengapresiasi pihak-pihak yang sudah hadir dan berkomunikasi karena kedua-duanya saling membutuhkan. Pemda membutuhkan, pengusaha juga membutuhkan,” tutupnya.
Rakor dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Sekda Kabupaten Kukar Sunggono, Sekda Kabupaten Berau Muhammad Said, Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya, perwakilan kabupaten/kota se Kaltim serta pelaku usaha kesenian dan hiburan dari kabupaten/kota se-Kaltim.(*)