SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” kata Akmal di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
Penyesuaian UMK diumumkan oleh Akmal dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu memaparkan, Upah Minimum Kota Samarinda 2024 Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023.
Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023.
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023.
Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan, UMK yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administriasi sampai pidana, mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harapnya. (*)