SAMARINDA: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim), Heni Purwaningsih memastikan program nasional Koperasi Merah Putih memasuki tahap percepatan.
Salah satunya melalui pendataan dan identifikasi aset lahan di setiap kabupaten/kota untuk pembangunan gerai koperasi yang menjadi mandat pemerintah pusat.
Heni menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan top-down yang digulirkan pemerintah pusat dan harus ditindaklanjuti oleh daerah.
Setelah sebelumnya membentuk 1.037 koperasi baru di Kaltim, pemerintah kini meminta daerah menyiapkan lahan sebagai bagian dari fasilitas awal operasional koperasi.
“Kami diminta mengidentifikasi aset-aset lahan untuk dialokasikan kepada koperasi desa merah putih. Sekarang kami mendorong kabupaten/kota agar mendata lahan yang clean and clear,” ujar Heni.
Program pembangunan gerai ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kementerian Koperasi, Agrinas, TNI, dan Kementerian Keuangan.
Mekanismenya, pemerintah daerah mengusulkan lokasi, Agrinas menyediakan anggaran, dan TNI bertugas membangun gerai koperasi.
Setelah bangunan selesai, Agrinas akan mengisi gerai dengan berbagai komoditas sebagai modal awal koperasi.
“Setelah dibangun, gerai akan diisi bahan pokok seperti sembako dan komoditas lain. Itu menjadi modal awal bagi koperasi untuk memulai usaha,” jelas Heni.
Menurut Heni, kebijakan terbaru ini menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi koperasi desa selama ini.
Pasalnya, pada tahap awal pembentukan, koperasi diarahkan bermitra dengan BUMN untuk akses pembiayaan, namun sebagian besar belum memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan.
“Dengan adanya gerai dan aset fisik ini, koperasi punya modal yang bisa dikembangkan lebih jauh, termasuk untuk mengajukan pinjaman bank,” tambahnya.
Adapun usaha yang dimandatkan pemerintah pusat kepada koperasi merah putih mencakup layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat desa, mulai dari gerai sembako, pupuk, LPG 3 kg, apotek desa, klinik desa, hingga unit simpan pinjam.
“Desa atau kelurahan bisa mengidentifikasi potensi usaha yang paling menjanjikan. Namun rata-rata yang paling dibutuhkan adalah sembako, karena itu kebutuhan harian,” terang Heni.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur berperan memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan sesuai ketentuan.
Pemprov juga wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah kapasitas pengurus koperasi yang sebagian besar merupakan masyarakat umum yang baru terlibat dalam kelembagaan koperasi.
Untuk itu, Pemprov melalui DPPKUKM menugaskan ribuan pendamping untuk memberikan edukasi dan pembinaan.
“Banyak pengurus yang belum memahami apa itu koperasi, bagaimana menjalankannya, dan apa kewajibannya. Ini tanggung jawab kami untuk mendampingi,” kata Heni.
Ia menyebut, saat ini terdapat 278 pendamping koperasi di tingkat provinsi dan 2.074 pengurus koperasi yang terus dimonitor agar operasional berjalan sesuai tujuan.
Heni menegaskan, tujuan besar Koperasi Merah Putih adalah menghadirkan instrumen ekonomi desa yang mampu mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi lokal.
“Selama ini banyak warga desa kesulitan karena subsidi mahal dan akses barang terbatas. Koperasi diharapkan bisa menjawab itu,” tutupnya.

