SAMARINDA: Seorang pria berinisial HSN (37) diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu, diduga menggelapkan motor milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih.
Terduga pelaku meminjam motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya makan.
Tanpa curiga, korban yang merupakan kakak kandung pelaku menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan korban muncul setelah mengetahui bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana alasan awal.
Upaya menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp12 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P. Antasari, Gang 11.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa memandang hubungan kekerabatan.
“Hukum tidak melihat hubungan darah. Modus dengan membawa-bawa alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat.

