SAMARINDA: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda, Senin, 2 Maret 2026.
Massa aksi berasal dari berbagai kampus di Kota Tepian, termasuk Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan kritik keras terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka membawa sedikitnya tujuh tuntutan yang ditujukan kepada jajaran kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi di depan Mako Polresta Samarinda, menyoroti isu dugaan represivitas aparat terhadap massa aksi serta mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Dalam pernyataan sikapnya, GERAM menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni:
1. Menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.
2. Menghapus total dwifungsi Polri dalam ranah sipil.
3. Menghentikan kekerasan, kriminalisasi, dan tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
4. Memproses secara pidana, bukan hanya etik atau disiplin, anggota polisi yang terbukti melanggar hukum tanpa adanya praktik saling melindungi (esprit de corps).
5. Membebaskan seluruh tahanan yang mereka sebut sebagai “tahanan perang kelas”.
6. Melakukan evaluasi total terhadap institusi Polri.
7. Mendesak Komisi Kepolisian atau tim reformasi Polri untuk membuka hasil dan peta jalan reformasi secara transparan serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil.
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) Hiththan Hersya Putra dalam orasinya menyebut aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan tindakan represif aparat dalam sejumlah demonstrasi sebelumnya.
Mereka menilai, dalam hampir setiap aksi unjuk rasa di Samarinda, selalu ada mahasiswa yang menjadi korban kekerasan.
“Setiap aksi selalu ada korban dari mahasiswa. Tapi tidak setiap aksi ada korban di pihak kepolisian. Ini yang kami soroti dan kami minta dihentikan,” ujar Hiththan.
Mahasiswa juga meminta komitmen Polresta Samarinda agar tidak lagi melakukan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap peserta aksi.
Mereka mengakui kewenangan Polres terbatas pada tingkat daerah, namun tetap mendesak agar tuntutan tersebut diteruskan ke tingkat Polda dan Mabes Polri.
Dalam orasinya, massa aksi menyebut reformasi Polri dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Mereka bahkan menyebut reformasi di tubuh kepolisian hanya menjadi wacana tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Mahasiswa menegaskan akan terus turun ke jalan membawa berbagai isu, mulai dari dugaan kebobrokan institusi kepolisian, persoalan pemerintahan daerah, hingga isu tahanan politik.
“Selagi api masih panas, kami akan terus menyala. Setiap minggu akan selalu ada aksi,” tegas perwakilan mahasiswa.
Mereka juga menyinggung konsep “people’s power” sebagai bentuk tekanan moral dari masyarakat, seraya mengingatkan sejarah gerakan mahasiswa 1998 sebagai contoh perubahan yang lahir dari kekuatan rakyat.

