
Bontang – Antisipasi dinding turap roboh di Hotel Grand Mutiara, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang Amir Tosina minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera ambil tindakan koordinasi dengan pihak kedua yakni pengelola hotel.
Adapun Komisi III DPRD Bontang sudah melakukan sidak di salah satu aset daerah yakni Hotel Grand Mutiara pada Selasa (2/3/2021), karena tembok penahan longsor kondisinya sudah miring, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari hasil sidak tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu informasi dari pihak BPKAD Bontang sebab sudah hampir dua bulan, namun belum ada progres yang signifikan,” ujar Amir, Selasa (20/4/2021).
Pihaknya berharap BPKAD bergerak lebih cepat dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang merupakan penanggung jawab pembangunan Kota Bontang.
“Sebab kalau itu dibiarkan berlarut-larut akan terjadi runtuhan yang tidak kita inginkan dan dapat menimpa bangunan yang ada,” tuturnya.
Dirinya meminta dinas terkait agar memberikan ketegasan pada pengelola hotel. Sebab diketahui adanya perjanjian antara Pemerintah Kota Bontang dan pengelola Hotel Grand Mutiara melalui akta notaris bahwa tanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan dilakukan oleh pihak pengelola.
“Pihak BPKAD merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah setidaknya menekan pihak pengelola untuk segera mengambil tindakan untuk mengerjakan dinding turap ini dengan digiring ke pihak teknis yakni PUPR,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan penyebab runtuhnya turap itu adalah akar pepohonan yang berada di atas, akar pohon tersebut mendorong dinding turap tersebut bergeser hingga pecah.

