
BONTANG: Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini menjadi sorotan sebagai salah satu daerah yang diusulkan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Inisiatif ini tidak hanya mencakup Kota Bontang tetapi juga Kota Samarinda, menjadikan kedua kota tersebut sebagai teladan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
KPK RI telah melakukan observasi di Kota Bontang pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan tujuan untuk menilai dan memastikan kesiapan daerah tersebut dalam memenuhi kriteria kota antikorupsi.
Tim KPK mengunjungi sejumlah instansi di Bontang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Pasar Taman Rawa Indah di Bontang Selatan.
Observasi tersebut bertujuan untuk melihat langsung implementasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kota tersebut.
Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan enam komponen utama, yaitu tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan optimismenya bahwa Bontang dapat terpilih sebagai kota percontohan antikorupsi.
“Selama apa yang dilakukan kita untuk masyarakat dan memang sudah optimal dalam melaksanakan penganggaran penanggung jawaban itu sesuai dengan apa yang diarahkan, saya optimis Bontang terpilih,” ucapnya.
Itu disampaikan saat ditemui usai Rapur ke-17 DPRD Kota Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (8/7/8/2024).
Ia menegaskan bahwa anti-korupsi harus menjadi standar yang disepakati bersama dalam pemerintahan, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Kita harus sepakat kalau tidak ada tindak korupsi di pemerintah maupun DPRD di Bontang sebagai bukti good government,” ujar Andi Faizal.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah seperti pemangkasan birokrasi dan pelayanan satu pintu merupakan upaya nyata untuk mengurangi praktek korupsi di Bontang.
Menurutnya, pemilihan Bontang sebagai kota percontohan antikorupsi didasari oleh indikator-indikator yang jelas, termasuk penetapan APBD dan pelaksanaan perencanaan serta pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah kota.
“Saya kira apa yang KPK lakukan untuk menjadikan Bontang kota contoh antikorupsi adalah hal yang baik, mudah-mudahan bisa memotivasi untuk lebih baik lagi dalam pelayanan maupun pengawasan,” tambahnya
Andi Faizal menegaskan bahwa DPRD diberi aturan bagaimana jalannya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga semua yang sudah termaktub dalam satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dilaksanakan dengan baik.
Ia juga meyakini semangat anti-korupsi sudah tertanam kuat di kalangan aparatur pemerintah kota Bontang dan masyarakatnya.(*)
