SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Harun, resmi melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) di Lingkungan Pemerintah kota Samarinda, Selasa (5/3/2024).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Samarinda, saya mengucapkan selamat dan sukses, kepada saudara yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya pada hari ini,” ungkapnya saat sambutan di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda.

Andi Harun mengungkapkan bahwa pelantikan dilakukan setelah melalui mekanisme dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ingat jabatan adalah amanah. Amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan pengukuhan para pejabat ini dari perangkat daerah Badan Perencanaan Pembengunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang sebelumnya bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
Maka itu, diperlukan pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Dengan adanya PERPRES Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pemajuan dan pengembangan IPTEK di daerahnya.
Oleh sebab itu pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesungguhnya memiliki urgensi yang penting, dalam hal mengkonsolidasi ketercapaian tujuan sebagaimana yang diharapkan dalam pembentukan UU SISNAS IPTEK.
Diharapkan melalui adanya kelembagaan BRIDA, maka terjadi konektivitas serta pengintegrasian dalam pelaksanaan kebijakan IPTEK secara keseluruhan baik yang dilaksanakan oleh BRIN maupun BRIDA.
Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah (Bpenda), mengikuti ketentuan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Pengaturan dalam PP ini mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi.
PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, diantaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Pemkot Samarinda harus tetap berkomitmen mendorong dan mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga, dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Untuk itulah perlu disesuaikan kembali terkait susunan organisasi dan tata kerja Bapenda” ucap Andi Harun.
Dalam penutup, Wali Kota mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan berinovasi guna mendukung tugas pemerintahan secara efektif.
“Saya berharap kepada 14 orang pejabat struktural, dan 19 orang pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini, dapat segera beradaptasi dengan cepat dan melahirkan inovasi-inovasi baru untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya.
“Upayakan agar semua kegiatan yang telah berjalan dengan baik, serta dilakukan secara efektif dan efisien. Selamat bertugas,” tutupnya.(*)

