SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Ia secara resmi meminta review kepada inspektorat hari ini, Jumat 13 Maret 2026 usai mengisi beberapa agenda di Balai Kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel.
Permintaan review tersebut juga berkaitan dengan penggunaan kendaraan operasional yang selama ini mendukung kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap kunjungan tamu pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk menunjang aktivitas kedinasan dan pelayanan tamu daerah.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis atau merek kendaraan tertentu dalam proses pengadaannya.
Menurutnya, penentuan jenis kendaraan merupakan bagian dari mekanisme administratif yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski demikian, Andi Harun menilai penting untuk memastikan seluruh proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Review ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Melalui review yang dilakukan Inspektorat, Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa pengelolaan kendaraan operasional benar-benar sesuai dengan aturan serta kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Beberapa aspek yang akan menjadi fokus dalam proses review tersebut antara lain kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Inspektorat juga diminta menilai apakah penggunaan kendaraan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan kegiatan kedinasan serta pelayanan pemerintah daerah.
Aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan operasional juga akan menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan.
Andi Harun menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam pengelolaan fasilitas dan anggaran daerah,” katanya.
Belakangan ini, penggunaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda menjadi perbincangan publik di media sosial, terutama terkait kendaraan Land Rover Defender yang disebut-sebut digunakan oleh wali kota.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda Dilan Wewengkang sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan aset pemerintah kota, melainkan kendaraan sewaan yang digunakan sebagai fasilitas kendaraan tamu pemerintah daerah.
“Mobil Defender itu memang sewa. Kontraknya dimulai 2023 sampai Oktober 2026. Nominalnya sekitar Rp160 juta per bulan,” ujar Dilan.
Kendaraan tersebut disewa melalui kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa transportasi PT Indorent Tbk.
Menurut Dilan, mobil tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi wali kota, melainkan sebagai fasilitas kendaraan tamu Pemkot Samarinda yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan kedinasan.
“Mobil itu sebenarnya fasilitas tamu. Kalau tidak dipakai juga sayang, jadi wajar saja kalau sesekali digunakan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga menegaskan bahwa kendaraan dinas resmi wali kota hanya satu unit, yakni Toyota Camry yang merupakan kendaraan peninggalan dari pemerintahan sebelumnya.
Ia menjelaskan kendaraan Land Rover Defender hanya digunakan dalam kondisi tertentu, terutama ketika harus meninjau lokasi yang sulit dijangkau oleh kendaraan sedan.
Pemerintah Kota Samarinda juga menyatakan bahwa penyewaan kendaraan tersebut dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam prosesnya, Pemkot Samarinda juga telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme pengadaan tersebut.
Saat ini, kelanjutan kontrak penyewaan kendaraan operasional tersebut masih menunggu keputusan pimpinan daerah dengan mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah kota pada masa mendatang.

