Samarinda – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui sistem OSS 1.1, dan beralih kepada sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dengan sistem OSS-RBA in,i lebih efektif dan sederhana. Memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha dalam menerbitkan izin berusaha yang transparan, terstruktur dan bertanggung jawab.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, launching strategi pelayanan langsung tanpa antrian (Sipelataran) dan FGD Optimalisasi Pelaksanaan OSS-RBA di lingkungan Pemkot Samarinda. Digelar di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (25/10/2022).
“Ya, perizinan berusaha sekarang sudh berbasis risiko sesuai skala usahanya,” ujarnya.
OSS versi sebelumnya (OSS 1.1), sebut Andi Harun, belum terintegrasi secara keseluruhan karena masih ada beberapa persyaratan yang pengurusannya masih harus kebeberapa instansi terkait.
“Inovasi OSS-RBA ini sistem pelayanannya secara keseluruhan terintegrasi dalam satu sistem, jadi para pelaku usaha dalam pengurusannya hanya satu pintu,” ungkapnya.
Ia pun, menjelaskan OSS-RBA lebih memberikan kesempatan yang besar bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha karena adanya sistem fiktif positif, yaitu suatu permohonan perizinan dari pelaku usaha dapat dikabulkan akibat tidak ditanggapinya permohonan perizinan tersebut hingga batas waktu yang di tentukan.
“Jika dalam 14 hari permohonan izin usaha tidak di tanggapi, maka secara tidak langsung perizinan usahanya dikabulkan,” tandasnya.

