SAMARINDA : Dalam rangka mengurai kemacetan dan menciptakan tata kota yang nyaman dan memposisikan pelabuhan di tengah kota, Pemkot Samarinda tengah memproses rencana memindahkan Pelabuhan Samarinda dari Jalan Yos Sudarso ke kawasan sisi Ilir dari Jembatan Mahkota II khususnya di Kecamatan Palaran.

Dalam bincang-bincang dengan awak media, usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda masa sidang I tahun 2023 di DPRD Samarinda, Selasa, (24/1/2023),Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pembangunan Pelabuhan Samarinda yang baru nantinya menggunakan sistem multi purpose. Fungsi pelabuhan dapat diperuntukkan sebagai pelabuhan penumpang dan barang ataupun peti kemas.
Pemindahan Pelabuhan Samarinda itu, sebut Andi Harun, selain menjawab persoalan beberapa kapal tidak mampu masuk pelabuhan karena terganjal tinggi kapal ketika melewati jembatan Mahkota II. “Pemindahan Pelabuhan Samarinda Multi Purpose tersebut, perencanaan pembangunannya kita sinkronkan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), termasuk penataan Tepian Mahakam sebagai teras Kota Samarinda di masa depan,”ungkap Andi Harun.
Orang nomor satu di Samarinda itu mengutarakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail rencana pembangunan pemindahan Pelabuhan Samarinda tersebut. Namun masih pada tahap pembahasan lanjutan dan terus diproses.
Mengingat, proyek pembangunan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar serta berkaitan dengan beberapa lembaga dan kerja sama pihak lainnya. Disampaikan AH, pembahasan terus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV.
Lanjutnya, pembangunan pemindahan pelabuhan tersebut mungkin tidak dapat secara cepat dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah pusat juga memiliki program prioritas lain di Kaltim khususnya pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).
Meski demikian, Andi Harun menuturkan pemkot terus memproses perencanaan pembangunan, mulai dari perizinan hingga proyeksi relokasi pelabuhan tersebut dapat terealisasi.
“Tahun 2023 ini sekiranya kita akan tetapkan prakarsanya sampai nanti penawaran kepada minat badan usaha dengan sistem pelaksanaan KPBU dan tidak membebani APBD” kata dia.

