SAMARINDA: Perayaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Dalam suasana tahun politik, berbagai langkah antisipasi perlu diambil untuk memastikan proses berlangsung secara damai dan tertib.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Hotel Mercure, Jumat (24/11/2023).
Andi Harun menegaskan, kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dalam suasana politik, khususnya menjelang pemilu.
Ia menyoroti pentingnya ASN menjaga kenetralan sebagai pelayan publik.
“Itu sudah jelas aturannya, ASN itu harus netral dan mereka hanya satu fokus pelayanan publik, tidak boleh ikut campur pada kegiatan politik praktis,” ujarnya.
Walikota Samarinda yang akrab disapa AH ini memastikan bahwa undang-undang sangat tegas terkait kenetralan ASN dalam kegiatan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran tersebut tercantum dalam undang-undang kepegawaian, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Tapi yang perlu diketahui mereka juga tau, ASN itu tau bahwa jika mereka melanggar undang-undang itu, mereka akan berhadapan dengan sanksi,” ujar Andi Harun.
Tak sampai di situ, ia juga mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang mungkin mencoba menyulut provokasi dengan menyebarkan narasi bahwa ASN atau aparat negara tidak netral.
Namun, ia meyakinkan bahwa ASN yang bertanggung jawab tidak akan tergoda oleh upaya provokasi tersebut.
“Malah saya khawatir, jangan-jangan isu kenetralan ASN itu sengaja dipicu,” ujar Andi Harun.
“Padahal sebenarnya, keadaannya tidak ada yang terjadi hanya ingin membuat kita ribut,” lanjutnya.
Sehingga orang nomor satu di Kota Tepian ini kembali menegaskan bahwa persatuan di kalangan elit politik merupakan kunci untuk menjaga ketenangan dan kesatuan masyarakat, khususnya di Kota Samarinda.
“Kita bersyukur kepada Tuhan, di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda, karena sudah melewati beberapa kali pemilu,” ujar Andi Harun.
“Tapi yang perlu diketahui mereka juga tau, ASN itu tau bahwa jika mereka melanggar undang-undang itu, mereka akan berhadapan dengan sanksi,” pungkasnya. (*)

 
		 
