SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan bukanlah aturan baru. Ia menyebut kebijakan tersebut telah diberlakukan setiap tahun melalui surat edaran pemerintah kota.
Penegasan itu disampaikan Andi Harun menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/0409/011.04 tentang pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan.
“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda sebenarnya tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 4 Maret 2026.
Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha mencermati kembali isi surat edaran tersebut, karena menurutnya tidak ada tambahan aturan yang memberatkan.
Andi Harun menjelaskan bahwa pembatasan operasional selama Ramadan terutama ditujukan bagi tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, karaoke, dan pub, khususnya yang menjual minuman beralkohol.
Menurutnya, kebijakan tersebut memang rutin diterapkan setiap tahun guna menjaga suasana kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kalau setiap tahun THM memang dinyatakan tidak dibuka selama bulan suci Ramadan, itu sudah kebijakan tiap tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kafe atau usaha kuliner dibatasi. Usaha yang mendukung kegiatan berbuka puasa, seperti penjualan takjil atau tempat makan, tetap diperbolehkan beroperasi.
Andi Harun juga menanggapi isu penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sempat viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa patroli tersebut hanya merupakan kegiatan monitoring rutin.
“Saya sudah cek ke Satpol. Itu hanya monitor biasa,” ujarnya.
Ia mencontohkan satu kasus yang sempat ditindak karena tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki seperti Pesona Caffee di Sambutan yang sempat ramai di media sosial.
“Ada satu peristiwa, izinnya angkringan tapi ada live music. Itu yang kita tindak karena tidak sesuai dengan perizinannya,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan jika ada aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menilai polemik yang muncul di media sosial terkesan membingkai kebijakan tersebut seolah-olah pemerintah menghalangi masyarakat mencari nafkah.
“Dibuat framing seolah-olah pemerintah kota menghalangi orang mencari rezeki. Tidak ada itu. Saya hati-hatinya ini pengalihan isu dari isu-isu besar” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dipandang secara berlebihan karena tujuannya semata-mata menjaga ketertiban selama Ramadan.
Menurutnya, patroli dan pengawasan oleh aparat justru merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kalau Satpol PP tidak patroli malah nanti ditanya, apa kerjanya Satpol kalau hanya duduk di kantor,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tersebut, kebijakan pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk dalam menjalankan ibadah.
Penutupan tempat keramaian menjelang Ramadan dan Idulfitri diberlakukan mulai 16 Februari 2026 hingga 26 Maret 2026.
Adapun jenis usaha yang menjadi prioritas penutupan meliputi diskotek, bar, karaoke, dan pub.
Selain itu, warung makan juga dilarang membuka usaha secara terbuka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA. Warung makan masih diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 14.00 WITA dengan syarat tidak terlihat dari luar.
Bioskop, arena game online, dan warnet juga diberi batasan jam operasional, yakni mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
Sementara usaha lain seperti panti pijat, refleksi, dan rumah biliar ditutup sementara selama Ramadan, kecuali yang memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk kepentingan pembinaan atlet.
Penjualan minuman beralkohol juga dilarang sepenuhnya selama bulan Ramadan, kecuali pada hotel dan restoran berbintang sebagai bagian dari fasilitas hotel.
Andi Harun berharap masyarakat tidak memandang kebijakan tersebut secara berlebihan, karena tujuannya semata-mata menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
“Ini hanya himbauan agar umat Islam yang menjalankan puasa bisa melaksanakannya dengan baik dan masyarakat tetap nyaman selama bulan Ramadan,” katanya.

