
SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan kebutuhan perlindungan anak di era sekarang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengusulkan agar perda tersebut segera dikaji ulang secara menyeluruh.
“Nanti akan kita kaji apakah Perda No.6 Tahun 2012 masih relevan. Nanti minta tolong kerja sama kita kaji ulang, siapa tahu ada muncul perda baru dan sebagainya tentu kita sangat terbuka,” ujar Andi Satya, saat RDP bersama KPAD, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa tingginya angka kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak belakangan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang sudah berusia lebih dari satu dekade itu.
Menurutnya, kondisi sosial, tantangan digitalisasi, serta bentuk-bentuk baru kekerasan terhadap anak membutuhkan perangkat hukum yang lebih responsif, komprehensif, dan kontekstual.
Dengan demikian, revisi atau pembentukan perda baru dinilai menjadi langkah penting demi memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Timur.
“Kami terbuka untuk memperbarui regulasi, asal didasari kajian bersama dan mengacu pada kondisi faktual di lapangan,” tambahnya.
Selain menyoroti substansi regulasi, Andi Satya juga mengkritisi persoalan anggaran perlindungan anak di daerah yang dinilai masih jauh dari ideal.
Ia menyebut alokasi anggaran sekitar Rp400 juta per tahun belum cukup untuk menjalankan program-program KPAD secara maksimal.
“Di akhir, kami juga minta dukungan terhadap program. Ini diadakan 400 juta setiap tahun rasanya masih kurang. Ke depan dari DPRD dan pemerintah bisa memperhatikan ini,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga komitmen anggaran.
Menurutnya, program-program edukatif, sosialisasi, hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan dukungan pembiayaan yang kuat.
“Jangan kita punya program yang bagus tapi memberikan anggaran yang kecil. Semoga mendapatkan perhatian yang lebih bagus dari pemerintah,” lanjutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, selama ini dikenal aktif mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
Usulan untuk mengkaji ulang Perda Nomor 6 Tahun 2012 merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan perlindungan anak terus relevan dengan kebutuhan zaman.
Langkah ini juga sejalan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan anak di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, keluarga, hingga dunia digital.
Oleh karena itu, Andi Satya berharap KPAD dan seluruh pemangku kepentingan bisa terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan konsep regulasi yang lebih adaptif.
“Kita harapkan ini jadi awal untuk lahirnya kebijakan yang lebih kuat, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan anak-anak kita di Kalimantan Timur,” tutupnya.

 
		 
