SAMARINDA: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Husni Fahruddin, resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda, menyusul rangkaian insiden tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Kota Samarinda.
Laporan tertanggal 5 Januari 2026 itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya keselamatan pelayaran dan perlindungan infrastruktur strategis negara dan daerah di Sungai Mahakam.
Husni menuturkan insiden tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan akibat kelalaian yang bersifat berulang dan sistemik.
“Rangkaian kejadian ini membuktikan bahwa tabrakan bukan kebetulan, tetapi akibat kegagalan pengawasan yang terus dibiarkan,” tulis Husni dalam laporannya.
Dalam laporannya, Husni menguraikan dugaan maladministrasi yang mengarah pada kelalaian berat oleh KSOP Samarinda, antara lain dalam hal pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam, pembiaran kapal atau tongkang melintas di kolong jembatan tanpa sistem pengamanan memadai, serta tidak adanya tindakan tegas meskipun tabrakan terhadap jembatan telah terjadi berulang kali.
Ia juga menyoroti peran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo Wilayah IV Samarinda yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
Dalam laporannya disebutkan bahwa Pelindo tetap menerima pembayaran jasa pengamanan dan pemanduan kapal, namun tidak memberikan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan pelayaran dan infrastruktur.
Husni memaparkan kronologi dan fakta bahwa di sepanjang Sungai Mahakam terdapat lima jembatan utama yang berada dalam alur pelayaran dan berada di bawah kewenangan pengawasan KSOP Kelas I Samarinda.
Dari lima jembatan tersebut, Jembatan Mahakam I disebut sebagai jembatan yang paling sering ditabrak kapal atau tongkang, dengan catatan lebih dari 23 kali insiden.
Selain itu, insiden juga terjadi pada Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang pada 4 Januari 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan hilangnya fender atau pelindung pilar jembatan, kerusakan fisik beton pembatas, serta meningkatkan risiko keselamatan struktur jembatan.
Menurut Husni, kondisi ini menunjukkan tidak adanya perbaikan sistem pengamanan meskipun kejadian tabrakan telah berulang kali terjadi.
Dalam laporan ke Ombudsman, Husni menyatakan dugaan maladministrasi tersebut berdampak langsung pada kerugian publik, baik dari sisi keuangan negara dan daerah maupun keselamatan masyarakat.
Kerugian dimaksud antara lain kerusakan jembatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dibangun melalui APBN dan APBD, kebutuhan biaya perbaikan yang terus berulang, serta ancaman keselamatan jiwa masyarakat akibat penurunan umur teknis jembatan.
Selain itu, gangguan terhadap pelayanan publik dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga dinilai tidak terhindarkan apabila persoalan pengawasan pelayaran tidak segera dibenahi secara sistemik.
Melalui laporan tersebut, Husni meminta Ombudsman RI untuk menerima dan memeriksa laporan secara menyeluruh, melakukan investigasi mendalam terhadap kinerja Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan, serta menetapkan adanya maladministrasi apabila terbukti.
Ia juga meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi perbaikan sistem pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam, merekomendasikan sanksi administratif dan disiplin kepada pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman dilaksanakan secara nyata dan transparan.
Menanggapi laporan pengaduan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan kesiapannya menghadapi proses di Ombudsman RI.
“Ya kita siap menghadapi itu, karena kita sudah menjalani sesuai dengan regulasi dan sistem dan prosedur (Sispro) yang kita buat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu, 7 Januari 2026.
Mursidi juga menekankan lembaganya tidak berada pada posisi sebagai pelaksana teknis pemanduan kapal di lapangan.
Ia menjelaskan, kewenangan KSOP terbatas pada fungsi pengaturan, penetapan standar, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemanduan yang dijalankan oleh operator.
“KSOP ini regulator. Kami mengatur, membuat SOP, SISPRO, dan melakukan pengawasan. Kalau dalam pelaksanaannya ada pihak yang tidak menjalankan ketentuan, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pelaku atau operator,” tandasnya.

