Probolinggo – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim Risman Somantri, beserta jajaran petugas melaksanakan kegiatan razia penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) usai apel pagi pukul 08.00 WIB, Senin (14/3/2022).
Target penggeledahan malam ini adalah kamar hunian A1. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Probolinggo Risman Somantri.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk memastikan dan menekan masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas untuk difungsikan oleh warga binaan,” tegas Kalapas Probolinggo Risman Somantri.
Ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Kalapas dan jajaran pegawai Lapas Probolinggo untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian.
Setelah melakukan penggeledahan, Risman memberikan pengarahan kepada WBP yang dalam arahannya mengimbau agar WBP untuk mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas.
“Salah satunya adalah tidak memakai atau menyimpan barang-barang yang dilarang dipakai di dalam Lapas,” urainya.
Selain itu, Risman juga mengimbau WBP untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan baik kebersihan diri, kamar, dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit.

