Samarinda – Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sidang Pleno (SP) III di Ruang Meeting Hotel Mercure Samarinda, Kamis (11/11/2021).
AORDA merupakan kumpulan lintas etnik, agama dan suku yang ada di Kaltim, yang peduli terhadap perkembangan kesiapan pemindahan ibu kota negara baru di Benua Etam.
Ketua Umum AORDA Kaltim H Mohammad Djailani mengatakan, dalam SP III tersebut pihaknya telah membahas apa yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), dan dalam waktu dekat akan menyerahkan pernyataan sikap kepada DPR RI.
Adapun poin pertama yang akan disampaikan yakni, mendukung penuh rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim.
Kedua, dalam rangka percepatan serta memperkuat rencana pemindahan IKN Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kukar, maka rumusan pasal dan ayat dari RUU IKN tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebab dalam draf RUU IKN Pasal 9 tertulis bahwa pemerintah khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Ini berarti saat IKN diresmikan, tidak ada yang menjabat Gubernur dan DPR sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, artinya kawasan tersebut adalah ekslusif.
“Tentu karena ini kami akan memberikan pernyataan sikap untuk tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Kemudian ketiga, mendukung rencana terbentuknya Badan Otorita IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI yang melibatkan para pemangku kepentingan di daerah.
Pernyataan keempat menyarankan pengusulan nama IKN yakni ‘Provinsi DKI Kutai Raya’.
Dijelaskannya, DKI Kutai Raya adalah kepanjangan dari Kesejahteraan Untuk Tanah Air Indonesia Raya.
“Kaltim adalah wilayah kerajaan tertua di Indonesia. Di samping sebagai keberkahan karena pindah ke Kaltim, tentu kita harus mengenang sejarahnya,” pungkasnya.

