Jakarta – Pemerintahan Arab Saudi akhirnya mengizinkan jemaah dari berbagai negara termasuk Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Khoirizi dilansir dari kemenag.go.id pada Selasa 27 Juli 2021.
“Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah dari luar negeri mengikuti umrah, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang diwajibkan,” ujarnya.
Adapun syarat dan ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian haji dan umrah Arab Saudi, antara lain harus berusia 18 tahun ke atas, melakukan karantina 14 hari bagi negara India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.
Selain itu, calon Jemaah umrah yang dapat memasuki Arab Saudi hanya dikhususkan bagi yang telah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Calon jemaah yang mengikuti umroh harus menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ia juga menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak Saudi terkait proses serta penyelenggaraan umrah maupun haji 1443 H.
“Kita berharap pemerintah terus fokus menangani Covid-19. Insyaallah jika pandemi terkendali maka sarat dan ketentuan serta proses tidak akan ruwet,” ujarnya.

