SAMARINDA: Kebijakan dana gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mendapat dukungan dari kalangan ASN.
Salah satunya dari Abdul Haris Ismail, penyuluh kesehatan di Puskesmas Sidomulyo yang telah mengabdi selama 35 tahun dan menjadi penerima Satyalencana Karya Satya XXX Tahun.

Menurut Abdul Haris, kebijakan dana gotong royong merupakan bentuk partisipasi sosial yang wajar, terutama karena kesejahteraan ASN saat ini dinilai lebih baik dibandingkan masa lalu.
“Kalau saya pribadi setuju sekali. Sekarang kita sudah ada gaji, TPP, jasa pelayanan, bahkan kadang ada bonus. Masa menyisihkan sedikit saja masih berpikir dua kali?” ujarnya saat diwawancarai usai menerima Satyalencana Karya Satya, di rumah jabatan wali kota, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menilai program tersebut memberi manfaat langsung bagi masyarakat karena dana yang dihimpun dapat segera digunakan untuk kebutuhan mendesak tanpa melalui proses penganggaran yang panjang.
“Dana itu langsung dikelola untuk kebutuhan masyarakat. Jadi apa yang dibutuhkan bisa langsung dipergunakan, tidak harus menunggu proses penganggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa Perwali Nomor 88 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan istilah “infaq”.
Menurutnya, perubahan istilah menjadi dana gotong royong dilakukan agar tidak menimbulkan kesan kebijakan berbasis agama, melainkan partisipasi sosial yang bersifat sukarela.
“Kami melakukan koreksi terbatas untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dulu namanya infaq, sekarang dana gotong royong sebagai bentuk partisipasi sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan liar dan telah melalui proses harmonisasi serta pemeriksaan, termasuk mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Andi Harun juga memastikan dana gotong royong bersifat sukarela dan tidak menyentuh gaji ASN yang merupakan hak permanen pegawai.
Tidak ada sanksi bagi pegawai yang tidak berpartisipasi, dan dana hanya digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, termasuk membantu ASN yang mengalami musibah.
Menurutnya, dana ini juga berfungsi sebagai bantuan non-budgeter di luar APBD, mengingat tidak semua kebutuhan sosial dapat diakomodasi dalam pos anggaran resmi pemerintah daerah.
“Kalau ada dugaan disalahgunakan, silakan laporkan ke aparat penegak hukum. Prinsip kami transparan,” tegasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute menilai regulasi tersebut berpotensi melegalkan pungutan liar.
Koalisi menyoroti ketentuan pengisian surat pernyataan bagi ASN yang tidak bersedia menyumbang.
Mereka menilai mekanisme tersebut berpotensi menjadi tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip kesukarelaan.
Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan karena wali kota berperan sebagai regulator sekaligus pengawas kebijakan tanpa kontrol legislatif.
Perwali Nomor 88 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Regulasi itu mengatur penghimpunan sumbangan dana gotong royong dari ASN, pegawai BUMD, dan pemangku kepentingan terkait di Kota Samarinda, dengan pemanfaatan terbatas pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

